KPKNL: Kami Menunggu Permohonan Lelang dari Pemkot Bekasi
BEKASI - Penghapusan aset 56 unit kendaraan roda empat dan roda enam milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ditaksir menghasilkan nilai Rp 592.000.000, berdasarkan hasil penilaian atau appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tahun 2019 lalu.
Kendati begitu, Pemkot Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah hingga kini belum mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.
"Saat ini kami menunggu permohonan lelang kendaraan tersebut dari Pemkot Bekasi," kata Kepala KPKNL Bekasi, Hamim Mustofa, Selasa (25/2/2020).
Hamim menjelaskan, syarat pengajuan lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan, Pemerintah Kota Bekasi diminta menyampaikan nilai limit serta keterangan teknis barang yang dilelangkan. Sementara, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, dianjurkan mendaftarkan diri melalui website resmi yang disediakan pihaknya.
"Syaratnya karena ini aset Pemda, minimal ada nilai limitnya, keterangan teknis barangnya serta foto. Untuk masyarakat, mereka bisa ikut lelang dengan ikut daftar di website www.lelang.go.id dan melihat barang yang dilelang," ungkap Hamim.
Dia menerangkan, lelang merupakan cara penjualan yang kredible karena dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan www.lelang.go.id, sebagai sarana pembelian kebutuhan barang-barang seperti properti dan kendaraan.
"Tapi masyarakat juga harus hati-hati karena banyak penipuan lelang oleh pihak tertentu. semua lelang hanya ada dan melalui www.lelang.go.id, tidak ada yang lain," tandasnya.
Sementara, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bekasi, Teguh Kuncoro mengakui pihaknya telah mengappraisal 56 kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi.
Sejak saat itu, kata Teguh, pihaknya sudah menyampaikan hasil penilaian. Namun untuk lelang, Pemerintah Kota Bekasi belum mengajukan kembali.
"Pada intinya KPKNL telah melaksanakan penilaian pada objek dimaksud, dan hasil penilaiannya telah disampaikan kepada pemohon penilaian. Nah sekarang bolanya kembali ke Pemda selaku pemilik objek, untuk segera mengajukan kembali permohonan lelang ke KPKNL, untuk segera di eksekusi," beber Teguh.
Dikatakan bahwa KPKNL memiliki batas ketentuan penilaian harga setelah tanggal terakhir dilakukannya appraisal. Karena itu, sebelum habis masanya, Teguh menyarankan Pemerintah Kota Bekasi segera mengajukan permohonan lelang.
"Prinsipnya KPKNL siap untuk melaksanakan lelang. Hanya saja sampai dengan hari ini (25/2/2020), belum ada permohonan lelang dari Pemda dimaksud dan laporan penilaian masa berlakunya 6 bulan. Pokoknya sebelum habis masa berlakunya nilai dari laporan penilaian dimaksud, permohonan lelang dapat dilaksanakan," pungkasnya. (lam)
Baca Juga: BPKAD Akan Hapus 56 Kendaraan Operasional OPD Pemkot Bekasi