
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/8/2021) ISTIMEWA ,
KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kades
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan Kepada Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
22 tersangka diantaranya, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA). "KPK menetapkan 22 orang tersangka didalamnya Bupati probolinggo dan Suaminya,"kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Dari 22 tersangka 18 orang pemberi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
"18 orang tersangka sebagai pemberi akan menduduki pejabat kepala desa,"beber Alex.
Penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tindakan para tersangka sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah. Selain itu tersangka tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih,”ujarnya.(ant/red)