KPK Panggil Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9/2021), sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
"Kami terima informasi tim penyidik agendakan pemanggilan saksi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan untuk hadir hari Selasa besok di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Kedu petinggi di dua lembaga berbeda di DKI Jakata itu dipanggil dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
Menurut Ali, pemanggilan sebagai saksi atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga perbuatan tersangka lebih jelas.
“Melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Diharapkan saksi yang dipanggil untuk hadir sesuai dalam surat panggilan,” ujarnya.
Dalam kasus pengadalaan lahan KPK menduga kerugian Negara Rp 152,5 miliar itu, KPK telah menetapkan Yoory tersangka. Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka lain, diantaranya, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/rbs)