
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan Duit Camat dan ASN Untuk "Glamping"
JAKARTA – KPK menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan penarikan uang dari para Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun glamour camping (glamping) atas nama pribadi. Hal terseut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (6/4/2022).
Ali mengatakan, mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022). "Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka Rahmat Effendi dari Camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping) dan tempat pariwisata. Diduga juga kepemilikan glamping atas nama pribadi Rahmat Effendi,"ujar Ali.
BACA JUGA : KPK Panggil Enam Camat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rahmat Effendi
Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ