KPAD Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Larangan Murid Ikut PTS
BEKASI - Menyikapi persoalan salah seorang siswi SMP Bani Taqwa diduga dilarang mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) lantaran belum membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah, Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah menjelaskan hal tersebut tidak perbolehkan karena akan mempengaruhi psikologis anak, Kamis (29/9/2022).
“Kalau melihat fenomena yang ada pasti memiliki kecenderungan si anak tersebut mengalami traumatik, tertekan dan diskriminasi tersendiri. Tapi perlu ada pendalaman saat kondisi awal,”katanya saat dihubungi palapapos.co.id.
Secara kelembagaan, Firli pun menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Terlebih saat ada problematika antara anak dan sekolah yang menjadi korban adalah anak.
Kata dia, mengacu Undang-undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 menjelaskan, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
“Tidak ada dasar hukum atau alasan yang membuat sekolah memberikan skorsing kepada anak dengan melarang mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) lantaran belum membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah. Sementara negara sudah menjamin sistem wajib belajar 13 tahun terhitung dari jenjang PAUD,”ucapnya.
Lebih lanjut ia pun menghimbau agar pihak sekolah yang menemukan kendala administrasi persoalan anak tidak melibatkan anak.
“Harus dipisahkan antara ranah orang tua dengan sekolah, jangan libatkan sama sekali siswi atau anaknya. Kami pun KPAD akan memfasilitasi wali murid tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nanti kan dinas terkait bisa melakukan survey apakah secara ekonomi layak dibantu oleh negara, dan tinggal diurus saja mekanismenya, apakah melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau semacam nya,”pungkasnya.
Penulis : Yudha