Kota Bekasi Darurat Siaga, Komisi I Desak Pelayanan Kependudukan di Kecamatan Tetap Jalan
BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak mengimbau pelayanan kependudukan di tingkat kecamatan tetap berjalan, meski Kota Bekasi meningkatkan status Siaga Covid-19 menjadi Darurat Siaga.
“DPRD Kota Bekasi memiliki fungsi pengawasan dalam mengontrol pelayanan publik. Mohon kiranya, dalam situasi seperti ini, tidak ada alasan pelayanan kepada masyarakat jadi terbengkalai atau dipersulit,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020).
Bang Jack, sapaan akrabnya mengatakan, ASN memiliki kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan terkait pelayanan, meskipun situasi wilayah tengah dilanda wabah Corona.
“Saya bicara begini karena ada aduan. Saya minta semua pejabat publik di lingkungan Pemkot Bekasi bekerja profesional. Jangan mempersulit kepentingan masyarakat, sebagaimana yang disampaikan dan diinginkan pimpinannya (Wali Kota Bekasi,red),” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya menerima laporan terkait sulitnya mengurus dokumen pertanahan di wilayah Bantargebang. Namun dengan kondisi pandemik Covid-19 yang tengah terjadi di Kota Bekasi, dirinya menunda memanggil camat terkait.
“Terkait pemanggilan lurah dan camat, kita tetap akan memanggil setelah selesainya wabah Covid-19,” katanya.
Menurutnya, edukasi terhadap masyarakat harus dilakukan Lurah dan Camat. Apalagi, saat ini semua komunikasi mudah dilakukan dengan memanfaatkan dunia digitalisasi.
“Ini sudah zaman era digital, pihak kelurahan dan kecamatan harus bisa memanfaatkan era ini untuk berinteraksi dengan masyarakat. Tidak ada alasan, jika ada masyarakat yang datang dan memohon untuk keperluan dokumen kependudukan tidak bisa dilayani, semua sudah serba mudah, apalagi yang disulitkan?,” tegasnya.
Ditambahkannya, janji sumpah seorang birokrat adalah melayani kepentingan masyarakat. "Bekerjalah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (lam)