Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat lakukan rotasi mutasi pada pejabat eselon III dan IV pada Jum'at (31/5/2024) kemarin. PALAPA POS/Yudha.

Komisi I DPRD Kota Bekasi Sebut Kebijakan Rotasi Mutasi Pejabat Bermuatan Politik

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad lakukan rotasi mutasi pada pejabat eselon III dan IV pada Jum'at (31/5/2024) kemarin. Namun hal tersebut menuai kritikan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi serta dinilai memiliki muatan politik.

Terlebih, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan kebijakan yang dilakukan oleh Raden Gani Muhamad bisa dikategorikan sebagai kesalahpahaman dalam mengambil keputusan.

"Ini merupakan sebuah kesalahpahaman dalam mengambil keputusan pimpinan daerah, saya mendesak BKPSDM untuk melaporkan Lapkin 37 pejabat yang mendapat rotasi mutasi, apakah sesuai apa tidak," katanya.

Selain itu, Faisal pun mengungkapkan jika Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak transparan, pihaknya akan membawa persoalan rotasi mutasi kedalam pansus.

"Kita kasih waktu 1 Minggu, kita akan pansus kan soal Rotasi mutasi, bila Pj. Walikota Bekasi tidak terbuka dan transparan soal Rotasi Mutasi," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan dapat berdampak terhadap pelanggaran pidana. Yang dimana hal itu tertulis dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 2 dan 3.

"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ucapnya, Kamis (6/6/2024).

Nico juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI juga sudah melayangkan surat ke Kemendagri agar melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi setelah 22 Maret 2024.

“Karena penetapan calon kepala daerah itu 22 September. Jadi ini sangat jelas pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, seharusnya Bawaslu Kota Bekasi juga bisa merespon persoalan ini,” tegas Nico.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pun mencontohnya beberapa kabupaten yang harus membatalkan sendiri hasil mutasi karena baru menyadari melanggaran UU Pilkada.

“Coba saja cek di Kabupaten Pasaman Barat, di Kabupaten Torana Utara yang sufah dilantik 4 hari, kemudian dibatalkan oleh bupati itu sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, Nico mendesak Pj Wali Kota Bekasi segera membatalkan mutasi rotasi itu. Dan meminta Raden Gani tidak berpolitik praktis. Bahkan, Nico kembali mendesak agar pimpinan dewan merekomendasi penggantian Pj wali kota kepada Mendagri.

"Dari awal sampai saat ini hanya bikin gaduh, 8 bulan pimpin kota bekasi tidak ada prestasi. Dan Mendagri harus tahu ini,” tegasnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Pemkab Tapanuli Utara Terima WTP ke-10 dari BPK RI
Next PostMencalonkan Sebagai Wali Kota Bekasi, Sholihin Dapat Restu DPP PPP