Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro. PALAPAPOS/Nuralam

Ketua DPRD Kota Bekasi Minta KPK Jangan Pilih Kasih

BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro menyayangkan Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) yang bolak balik ke Kota Bekasi hanya memberikan konsultasi hukum kepada Wali Kota Bekasi. 

Padahal, menurut Choiruman, penyelenggara pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, menurutnya, KPK diminta tidak pilih kasih.

"Kita keberatan kalau tim Korsupgah KPK hanya bermitra dengan kepala daerah saja, karena pemerintah daerah kan harus dua pihak, agar seimbang, apa saja yang dikonsultasikan dia asimetris, berbeda informasinya. Kita meminta harus simetris, dimana antara kepala daerah dengan DPRD menerima informasi yang sama, sehingga ketika ada hal-hal yang sifatnya itu butuh konsultasi, maka kesamaan pandangan terhadap permasalahan tersebut bisa membantu menyelesaikan permasalahan kita," ujar Choiruman, Kamis (19/12/2019).

Adapun tujuan Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK, adalah untuk melakukan konsultasi hukum meliputi upaya pencegahan KKN, dan disamping alasan Korspugah yang hanya mendatangi kepala daerah serta soal integrasi KS-NIK.

"Ada tiga tema yang pertama kita lihat, dewan ingin melihat bingkai kerangka kerja dalam kaitan dengan pembangunan budaya integritas. Nah, integritas itu sesungguhnya terkait dengan penguatan internal dewan menghadapi kemungkinan praktik KKN," ulasnya.

Lebih jauh, Choiruman tidak menampik bahwa kedatangannya ke KPK bertujuan untuk mengulas surat KPK yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Kartu sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan, sebagai program unggulan kesehatan masyarakat Kota Bekasi.

"Kita mendapatkan tembusan dari KPK dalam kaitan dengan kebijakan KS-NIK, yang diminta untuk diintegrasi dan sebagainya. Nah, kita konsultasi dalam kaitan dengan arti makna pengintegrasian tersebut, seperti apa dasar kebijakan kita pasca nanti per 1 Januari 2020," jelas Choiruman.

Selain KPK, Choiruman juga menantikan evaluasi draft APBD 2020 yang tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan anggaran KS-NIK yang sudah disahkan dalam paripurna bulan lalu. "Kita juga menunggu hasil dari evaluasi Gubernur Jabar untuk dijadikan dasar kebijakan DPRD," kata Choiruman. (lam)

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi Dengan BPJS

Baca Juga: Pernyataan KS-NIK Jadi Kontroversi, Pendemo Tuntut Ketua DPRD Kota Bekasi Mundur

Baca Juga: Wali Kota Klarifikasi Penghentian Sementara KS-NIK Di Acara Suling

Baca Juga: Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan KS-NIK Masih Bisa Dimanfaatkan

Previous Post Potensi Budidaya Ikan, Kades Siraja Hutagalung Rencanakan Proyek Percontohan
Next PostGara-Gara Kontraktor Kebut Proyek, Komplek Perumahan Peninsula Kebanjiran