Pengacara Poltak Silitonga dan Kepala Inspektorat Taput Manoras Taraja saat konsultasi melayangkan somasi kedua kepada Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan. PALAPA POS/ Alpon Situmorang)

Somasi Kedua Tak Digubris, Roder Nababan Terancam Dipolisikan   

TAPANULI UTARA - Hingga saat ini surat somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum Kepala Inspektorat Tapanuli Utara dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga tidak berbalas. 

Dengan tidak adanya balasan atau tanggapan, kuasa hukum berencana mengambil langkah dengan melayangkan somasi kedua kepada Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBHS) Roder Nababan.

"Benar, kami akan layangkan lagi surat somasi kedua setelah somasi pertama yang kami layangkan tanggal 17 Januari hingga detik ini belum ada jawaban dari Direktur LBHS,"kata Poltak Silitonga, Selasa (25/1/2022).

Setelah berkonsultasi dengan kliennya, ia mengatakan, melalui somasi ingin membaca jawaban Direktur LBHS dasar menuding kliennya dugaan ijasah palsu.

"Klien Saya merasa tidak nyaman atas narasi-narasi yang dibangun Direktur LBHS yang sangat kental diduga mengarah ke klien Saya, apalagi saat Roder menjadi narasumber di salah satu media yang menuding klien Saya memiliki ijasah palsu dari Universitas Darma Agung Medan,"tambahnya.

Dalam somasi kedua yang akan dilayangkannya, atas adanya dugaan tindak pidana fitnah, menyiarkan berita bohong serta pencemaran nama baik.

"Kemarin saudara Roder jadi sumber di media online tanggal 14 Nopember 2021 dengan judul LBHS Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Kepala Inspektorat Taput dan juga diadukan Direktur LBHS ke Poldasu 25 Oktober tahun yang sama,"ungkapnya.

Alumni Lembaga Pendidikan Jepang yang meniti karir sebagai Advokat tersebut dengan keras membantah serta mengatakan, pemberitaan itu salah satu upaya pembunuhan karekter, pernyataan ngaur dan tidak berdasar.

"Kami patut duga upaya fitnah, hoax serta pencemaran nama baik klien saya,"tegasnya.

Sekali lagi ditegaskannya, kliennya Manoras Taraja benar-benar tamat Strata 1 dan alumni Universitas Darma Agung Medan jurusan Fakultas Hukum di wisuda periode I tahun 1995/1996 pada Sabtu 16 Desember 1995.

"Saya telah lihat dan saksikan ijasahnya asli/sah serta tidak palsu seperti yang dituduhkan," katanya.

Atas tindakan Direktur LBHS tersebut, Poltak mengaku kliennya rugi secara pribadi maupun jabatan selaku Kepala Inspektorat.

"Klien Saya sampai sakit atas ulahnya dan patut diduga perbuatannya telah membuat onar ditengah-tengah masyarakat Taput,"ujarnya.

Poltak meminta agar Roder meminta maaf dan secara bertanggung jawab atas telah merugikan nama baik kliennya.

"Jika surat Somasi kedua tidak juga dibalas, maka kita akan laporkan ke Polisi untuk kepastian hukum, dan biarlah hukum menjadi panglima tertinggi menentukan siapa yang benar dan salah,"ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan saat dimintai tanggapannya seputar somasi kedua yang akan dilayangkan kuasa hukum dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga mengatakan belum membacanya.

"Saya belum lihat dan baca karena sudah dua minggu saya di Medan, dan belum pulang ke Siborongborong,"ujarnya melalui chat whassapp.

Penulis : Alponso

Previous Post Update Data Covid-19 Kota Bekasi Hingga 24 Januari 2022
Next PostKetua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK