
Barang bukti mobil pick up L300 diamankan dari aksi kejahatan dua tersangka warga Kabupaten Deliserdang di wilayah hukum Tapanuli Utara. Pelaku saat ini masih masih diperiksa di Mapolres Simalungun. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Kerjasama dengan Poldasu, Polres Taput Berhasil Ungkap Pencurian Ranmor
TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap tabir pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) jenis pick up. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan berkat kerjasama dengan Jahtanras dan Resmob Poldasu.
Hasil kejahatan berupa satu unit mobil jenis pick up diamankan dari Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Selasa ( 2/11/2021 ) dini hari, dan merupakan barang bukti tindak pidana pencurian dari Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing Kamis (4/11/2021) membenarkan timnya telah mengamankan satu unit mobil pick up jenis L300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deliserdang.
Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum Polres Taput dilaporkan Punia Hutabarat (54) warga Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung.
"Korban melaporkan kehilangan mobil tanggal 22 September kemarin, sekira pukul 03.00 WIB saat sedang parkir di depan rumahnya,"katanya.
Dari hasil laporan tersebut, Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan Polres sejajaran Polda Sumut.
Terungkapnya pelaku, berawal pada Senin (27/10/2021), Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin, Deliserdang dan Budi alias Wak undul (52 ) warga Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Ditangkap ketika melakukan aksi kejahatan di Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun melaporkan ke kita,"tambahnya.
Atas informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun.
"Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya namun alamatnya tahu,"ungkapnya.
Selanjutnya tim meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi.
Selanjutnya, Selasa ( 2/11/2021) tim Satreskrim Taput bersama Jahtanras dan Resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
"Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput, sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Taput. Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitasnya , dan nanti apabila sudah diketahui kita akan kejar sebagai penadah,"pungkas Baringbing.
Penulis : Alponso