Kuasa Hukum korban penganiayaan, Johan Wahyudi (kiri) bersama korban dugaan penganiayaan Afandi Dedi (kanan). PALAPA POS/ Yudha

Johan Wahyudi Berharap Polsek Bekasi Utara Segera Melakukan Penyidikan

BEKASI – Kuasa hukum korban dugaan pemukulan yang dialami sopir Angkot K-15 A, Afandi Dedi pada 21 April 2021 berharap agar Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi segerala melakukan penyelidikan,

Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan, Johan Wahyudi merasa kecewa kepada pihak Polsek Bekasi Utara, karena dianggap lamban dalam penanganan laporan kliennya Afandi Dedi pada 22 April 2021 lalu. Dia mengaku, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan penyidik, akan tetapi tidak ada respon ataupun perkembangan terhadap kasus yang dilaporkan.

"Dari laporan yang kita buat 22 April 2021 sampai tanggal 6 Oktober 2021 belum ada juga perkembangan. Tapi tanggal 7 Oktober 2021 telah di keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Kapolsek untuk di tindaklanjuti. Saya coba komunikasi dengan penyidik terkait SP2HP tidak di respon,"ucap Johan Wahyudi. Rabu (3/11/2021)

Ia meminta, kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Bekasi Utara untuk segera melakukan penyidikan menghindari terlapor melarikan diri sehingga membuat susah penyidikannya.

"Kita harap Polsek Bekasi Utara segera melakukan penyidikan agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sudah terlalu lama laporan yang kita buat dan belum ditindaklanjuti. Membuat kita kecewa dengan prosesnya dan kalau memang ada kendala prosesnya lama kami tidak tau,"ujarnya.

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Haryono mengaku, dirinya baru menjabat di Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, dan belum  bisa menyampaikan kendala apa yang dialami sehingga penyidikan lambat.

"Saya terus terang baru menjabat Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara. Kendalanya juga belum saya tau sehingga ada keterlambatan,"katanya.

Tetapi, laporan yang telah diterima korban penganiayaan tidak ada saksi yang melihat kejadian penganiayaan. Sehingga perlu saksi ahli agar proses penyidikan dapat dilanjutkan.

"Ya yang jadi permasalahan saksi di lokasi penganiayaan tidak ada. Makannya saya sarankan untuk penyidik ke kejaksaan untuk memastikan apakah bisa saksi ahli (fisum) dan saksi yang tidak dilokasi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, satu saksi tidak cukup harus lebih dari satu, dan itupun harus yang melihat kejadian di lokasi terjadinya dugaan penganiayaan. Dia juga mengakui,  kepolisian sedang berupaya mencari saksi melengkapi laporan korban.

"Intinya kita tetap akan tindaklanjuti laporan korban. Tapi kita juga meminta kepada pelapor menyiapkan saksinya. Agar dapat ditindaklanjuti kasusnya,"tutupnya

Pengakuan korban, awal terjadinya dugaan penaniayan berawal ketika korban sebagai sopir Angkot K-15 A milik terduga pelaku Sinambela, saat korban mengembalikan mobil kondisi ban ada paku, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk melepaskan ban, Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut korban menjelaskan, dirinya menolak untuk dikerjakan saat itu, dan korban pun mengerjakan pada esok harinya.

"Saya bilang besok pagi saja, dan besok paginya sekira jam 04.00 WIB ketika saya datang untuk mengambil angkot untuk menarik, tiba-tiba pelaku langsung memukul kebagian hidung dan mulut. Lalu pelaku memukul kembali kebagian kepala dan pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan kosong mengepal,"kata Afandi Dedi menerangkan.

Penulis: Yudha 

Previous Post Polisi: Dugaan Korupsi Pengadaan Sound Systim Pemkab Toba Digelar di Poldasu
Next PostKerjasama dengan Poldasu, Polres Taput Berhasil Ungkap Pencurian Ranmor