Surat yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi ditujukan untuk 12 Kecamatan di Kota Bekasi, Kamis (4/11/2021). PALAPA POS/ Yudha

Disdukcapil : Blanko KTP Elektronik Terbatas

BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengatakan blanko KTP elektronik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini terbatas, Kamis (4/11/2021).

Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditujukan kepada 12 Kecamatan di Kota Bekasi dengan Nomor 471/3877/Disdukcapil.Yanduk  diterbitkan tanggal 1 November 2021 lalu.

"kita sekarang melakukan pengaturan prioritas utama pencetakan KTP elektronik bagi warga yg sama sekali belum pernah rekam KTP. Sampai saat ini kita pun sedang menunggu ketersediaan blangko pada proses Perubahan Anggaran di Kementerian Dalam Negeri,"kata Taufik saat dihubungi palapapos.co.id.

Diapun berharap agar Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri distribusikan kembali blangko KTP.

"Semoga di bulan Desember sudah ada distribusi blangko kembalo dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,"katanya singkat.

Penulis: Yudha 

Previous Post Kerjasama dengan Poldasu, Polres Taput Berhasil Ungkap Pencurian Ranmor
Next PostInspektorat Menilai Disdik Kota Bekasi Acuh Terhadap Mitigasi Risiko