Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. PALAPA POS/Istimewa

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Bupati Tapteng

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta. "Berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Sumut, termasuk barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa (6/11/2018). Namun, menurut dia, jaksa pada Kejati Sumut tidak menahan tersangka ST. "Karena, tersangka mantan orang pertama di Pemkab Tapanuli Tengah itu juga berstatus tahanan kota di Polda Sumut," ujar Sumanggar.

Baca Juga: Empat Tersangka Suap DPRD Sumut Segera Disidang Ia mengatakan, jaksa saat ini masih menyusun dakwaan perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah. Setelah rampung, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.  

"Sebelumnya, berkas tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah itu sudah lengkap atau P-21," kata juru bicara Kejati Sumut itu. Penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta. Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka terhadap AT terkait kasus proyek konstruksi di wilayah Tapanuli Tengah. Mantan Bupati Tapanuli Tengah ST, dan AT telah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi BRI Agroniaga Kemudian, mantan Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan konstruksi yang ada di Tapanuli Tengah. Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut. (ant)

Previous Post Jalinsum Dolok Sanggul-Siborongborong Terancam Putus
Next PostTPL dan Masyarakat Gotong Royong Cat Gereja HKBP Nagatimbul