Kejaksaan Negeri Toba Samosir konferensi pers penetapan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembagunan jalan Silimbat Parsoburan tahun anggaran 2020, Kamis (17/2/2022). PALAPA POS/ Desi

Kejari Toba Samosir Tahan Dua Tersangka Korupsi

TOBA - Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin mengatakan, kedua tersangka inisial RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK dan AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.

"Adapun perbuatan tersebut menurut hemat kami dan pendapat para ahli melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun,” sebutnya saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari Tobasa, Kamis (17/2/2022).

Pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana APBD Provsu pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu Cq. Upt Jj Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang Lebih Rp 6,8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih 500 juta rupiah,”ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa, menjelaskan modus operandi perbuatan para tersangka.

"Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berikut dengan perubahannya, serta peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kedua tersangka dipanggil secara patut untuk hadir di Kejari Tobasa dan saat konfrensi pers digelar para tersangka tampak mengenakan baju tahanan.

Penulis : Desi

Previous Post Dampak Sengketa, Doa Bersama FKKPG Menuai Kontroversi
Next PostUpa-Upa Korban Kebakaran, Satika : Pemerintah Selalu Hadir Untuk Masyarakat