
Aksi unjukrasa dari Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi meminta Kejari Tebing Tinggi menindaklanjuti kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi Tahun 2017. PALAPA POS/Ronald Pasaribu
Kejari Tebing Tinggi Diminta Usut Dana Reses DPRD Tahun 2017
TEBING TINGGI - Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/10/2019) siang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
Massa meminta pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengusut tuntas dana reses DPRD Tebing Tinggi Tahun 2017 sebesar Rp 625 juta.
Melalui juru bicaranya, Dian Adhi Pradana Isa beserta R Tambunan dan Muara Siregar menyebutkan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana reses DPRD Tebing Tinggi tahun 2017, dan menemukan adanya dana sebesar Rp 625 juta dari Rp 2,3 miliar dana reses DPRD, yang tidak jelas peruntukannya alias fiktif.
“Maka dari itu, kita dari Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi mengusut kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi tahun 2017 tersebut hingga tuntas serta menangkap dan memeriksa anggota DPRD Tebing Tinggi yang terlibat dalam kasus dana reses DPRD ini. Karena kasus dana reses DPRD tersebut sudah jelas tindak pidana korupsinya dan tidak bisa dihentikan," tegas Dian Adhi Pradana Isa.
Menyikapi hal tersebut, Kajari Tebing Tinggi yang diwakili Kasi Intel Ranu Wijaya mengatakan, kasus dana reses anggota DPRD Tebing Tinggi tahun 2017 tersebut telah dihentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
"Kerugian negara sudah dikembalikan pada tahun 2018 lalu, dan kejaksaan berwewenang untuk menghentikannya," kata Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi.
Ditegaskan Kasi Intel Ranu Wijaya, apa bila kasus ini tetap dilanjutkan, sementara kerugian negara telah dikembalikan, maka pihak kejaksaan akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk kasus ini. Oleh sebab itu, kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi tahun 2017 itu dihentikan dan pihak kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan.
Mendengar jawaban Kasi Intel, Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi tetap tidak terima dan berharap agar Kajari yang langsung memberikan jawaban.
"Bagaimanapun, kami tetap meminta agar kasus ini tetap diusut meskipun kerugian negara telah dikembalikan, karena sudah ada bukti permulaan tindak pidana," pinta Dian.
Meskipun dengan perasaan kecewa, setelah menyampaikan tuntutannya, massa pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Usai melakukan aksi unjukrasa dijaga puluhan personil pihak kepolisian dari Polres Tebing Tinggi, Dian Adhi Pradana Isa kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak serta merta menghapus pidana bagi pelaku korupsi.
"Oleh sebab itulah, kenapa kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi ini harus tetap ditindaklanjuti, apa lagi sudah sempat dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya dana tersebut dikembalikan,” kata dia. (nal)