Salah satu proyek mangkrak di Kota Bekasi yang terindikasi merugikan APBD. PALAPAPOS/Nuralam

Kejagung Panggil Empat Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Megaproyek

BEKASI - Empat pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi yaitu Dadang Ginanjar, Jumhana Lutfi, Inryd Arieswaty dan Imam Yahdi mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi lima proyek pembangunan Kota Bekasi tahun anggaran 2017.

Keempatnya, diminta hadir memberikan keterangan kepada Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Pada direktorat Penyidikan Kejagung RI, Senin (18/5/2020).

Koordinator Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK), Wahyudin mengungkap bahwa pemanggilan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur penyidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 yakni;

1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar

2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar

3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALIN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusu tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar

4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir

5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar.

Total anggaran lima proyek di atas sebesar Rp 281.142.841.500.

 

Baca Juga: Kasus Gedung Mangkrak Diperiksa Kejagung, Jumhana Lutfi Sebut Tidak Tahu

Baca Juga: Sempat Ditinggal Kabur Pelaksana, Gedung Teknis Kembali Dikebut Tahun Ini

Baca Juga: Pembayaran Bermasalah, Pembangunan Gedung Dinas Teknis Mangkrak

 

Wahyudin meminta, empat nama tersebut segera memenuhi panggilan Kejagung, patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum..

Selain itu, dia meminta Kejagung memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan tersebut yang diduga melibatkan kepala dinas dan kepala badan di dalam instansi pemerintahan daerah yang di pimpinnya.

"Kami menduga kasus korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga kejagung perlu membabad habis hingga ke akarnya," ujar Wahyudin, Minggu (17/5/2020).

Dia menduga, banyak pihak terlibat dalam mega skandal selain empat orang tersebut.

"Kita menduga kasus ini melibatkan nama-nama pejabat lainnya, sehingga penting Kejagung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, serta mencari tokoh dalang dibalik semua dugaan korupsi di Kota Bekasi," tandasnya. (lam)

Previous Post Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Monopoli Penggunaan Dana BOS
Next PostPergantian Kapolres Taput, Ketua LADN Taput Sebut Horas Silaen Sosok Perekat dan Berjiwa Sosial