Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Monopoli Penggunaan Dana BOS
BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah memastikan tidak ada monopoli dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari APBN maupun APBD Kota Bekasi.
Hal tersebut ditegaskan Inayatullah menyusul adanya informasi setiap sekolah penerima BOS dari Pusat tidak boleh mencairkan dana tunai melainkan langsung ditransfer ke rekening penyedia jasa atau belanja pihak ketiga.
"Gak ada itu, diserahkan sepenuhnya oleh kepala sekolah sesuai Permendikbud No 14 Tahun 2020," ucap Innayatulah menyanggah, Sabtu (16/5/2020).
Inayatullah menegaskan, setiap dana bersumber dari BOS Pusat ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. Sehingga pihak sekolah, kata dia, memiliki wewenang belanja sesuai kebutuhan dan menunjuk pihak ketiga sesuai kriteria.
"Dana ditransfer ke rekening sekolah langsung," ujarnya.
Sementara, sumber diperoleh Palapapos.co.id, menyebut setiap Kepala Sekolah tidak bisa mengambil dana BOS secara tunai. Pihak sekolah hanya bisa memperoleh barang dibutuhkan dari penyedia jasa.
"Dana BOS Pusat tidak lagi ditransfer ke Kasda, melainkan langsung ke rekening sekolah. Problem baru muncul, duit gak bisa diambil tunai, harus ditransfer ke pihak ketiga sesuai RKAS. Sementara di wilayah lain masih bisa diambil tunai," ungkap sumber meminta identitas dirahasiakan.
Sumber mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan tidak mencerminkan Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, pihak sekolah memiliki wewenang menunjuk pihak ketiga baik orang perorangan atau badan usaha sesuai kriteria tanpa ada anjuran lain di luar payung hukum yang ada.
"Dengan begitu pihak sekolah hanya menerima barang, tidak bisa ambil tunai. Padahal dari zaman dulu, RKAS dibikin, duit diambil tunai di BJB. Kalau sekarang duit sudah di rekening sekolah yang ada di BJB, tapi ya ga bisa diambil tunai, harus transfer ke pihak ketiga untuk pembelian barang," pungkasnya. (lam)