Ilustrasi. PALAPAPOS/istimewa

Kebijakan Mendikbud Terkait Penyelenggaraan Ujian Jadi Perhatian Kadisdik Kota Bekasi

BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatulah mengatakan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional menjadi perhatian pihaknya.

Dalam proses perubahan tersebut, nantinya Ujian Nasional (UN) akan digantikan menjadi penilaian (Assessment) kompetensi siswa yang diselenggarakan di masing-masing satuan pendidikan. Sebab itu, saat ini Dinas Pendidikan sudah menyiapkan sejumlah langkah atas wacana tersebut.

“Kalau melihat wacana ini, nantinya itu kan UN akan digantikan menjadi Assessment, dimana setiap satuan pendidikan akan membuat inovasi terhadap siswanya untuk menilai kelulusannya, tapi kan sampai saat ini, itu masih jadi pembahasan, apakah assessmentnya nanti dilihat dari kreatifitas siswa atau yang lainnya. Artinya, apapun kebijakan pusat (Kemendikbud) kami siap menjalankan disini,” ungkap Innayatulah di kantornya, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang menunggu kisi-kisi mengenai kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan kurikulum yang akan dijadikan soal pada ujian siswa.

“Namanya perubahan, pasti akan ada penggantiannya. Nah pastinya, akan ada kriteria kelulusan, soal untuk ujian dan standar kompetensi bagi siswa,” jelas Innayatulah.

Penghapusan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tahun 2020, juga mendapat perhatian sejumlah pihak, diantaranya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, dalam rangka mewujudkan Merdeka Belajar pada Dunia Pendidikan di Indonesia.

“Iya itu, sudah sesuai dengan kebijakan Kemendikbud. Jadi ini dikembalikan lagi ke Sekolah,” ucap Sardi.

Sardi menilai, rencana ini sudah harus dipersiapkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengingat satuan pendidikan akan diberikan kewenangan dalam melaksanakan ujian dengan membuat soal sendiri. “Disdik harusnya sudah menyiapkan langkah-langkah atau tahapan menuju ujian sekolah,” ujarnya.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan untuk membuat peraturan yang tidak memberatkan orang tua siswa. Sehingga tidak ada oknum yang mengazas manfaatkan kebijakan ini.

“Kita juga meminta tidak ada biaya-biaya yang nantinya memberatkan orang tua siswa, baik itu biaya ujian, akhir tahun, maupun perpisahan sekolah,” tutup Sardi. (lam)

Previous Post Akhirnya Gaji Cleaning Service DPRD Kota Bekasi Setara UMK Bekasi
Next PostKapolres Taput Bantu Warga Korban Puting Beliung di Siborongborong