Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Karyawan SOL Diduga Langgar Adat Istiadat dan Budaya Batak

TAPANULI UTARA – Oknum karyawan Sarulla Operation Ltd (SOL) diduga melanggar dan bertentangan dengan adat istiadat dan budaya masyarakat Batak. Atas dugaan tersebut perwakilan warga Dusun III, Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menyurati Manegemen SOL.

Perwakilan warga Hannas Siahaan, Tumpal Manalu, Leonard R Sinaga, Jhonny Silitonga, Sonikolas Hutabarat, Posma Simorangkir, Julius Nababan, Anner Sonny Simanjuntak dan Henri Sitorus, dalam suratnya pada 4 April 2020 diketahui Kepala Desa Partali Julu Lela Hutabarat mempertanyakan apakah menagemen SOL memperbolehkan suatu kehidupan bertentangan dengan adat istiadat masyarakat daerah itu berlangsung di perumahan SOL.

Melalui suratnya, perwakilan warga menerangkan mereka mengetahui seorang penghuni perumahan SOL inisial AS warga negara asing (WNA) telah tinggal di perumahan tersebut sejak pertengahan 2018.

Sejak menjadi penghuni perumahan SOL dibeberapa kesempatan AS terlihat bersama seorang perempuan inisial RS (WNI), dan berdasarkan informasi keduanya adalah pasangan suami istri.

Namun belakangan warga mendapat informasi keduanya baru melaksanakan akad nikah pada 20 Maret 2020 di komplek perumahan SOL. Dengan demikian perwakilan warga mempertanyan ke managemen SOL apakah memperbolehkan pasangan tanpa ikatan perkawinan tinggal serumah di perumahan perusahaan itu.

Hal itu perlu diketahui warga agar kedepan menjaga lingkungannya dan keberatan jika hal semacam itu diterapkan pihak-pihak lain di lingkungan Dusun III Desa Partali Julu.

Atas surat warga tersebut, managemen SOL melalui ER/CSR Menager memberikan jawaban bahwa SOL berusaha semaksimal memungkin menghindari hal-hal tidak sesuai dengan nilai-nilai adat istiadat suku Batak di Tapanuli Utara.

Dalam suratnya 30 April 2020, managemen SOL menjelaskan AS memberikan informasi kepada perusahaan bahwa ia dengan RS telah menikah dan menjadi dasar pasangan tersebut tinggal bersama sebagai suami istri tahun 2018.

"Hal ini juga yang dipahami perusahaan berdasarkan pengakuan AS. Berdasarkan informasi tersebut perusahaan memperbolehkan beliau tinggal bersama istrinya di komplek OHC," sebut ER/CSR Menager SOL kepada awak media. (als)

Previous Post Pemkab Taput Siapkan Protokol Relaksasi dari Darurat Bencana Menuju New Normal
Next PostSidang Paripurna Pengantar LKPj APBD 2019 Tebing Tinggi Wajib Pakai Masker