
Demo mahasiswa di Kantor Pemasaran Villa Indah Permai Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/1/2023). PALAPA POS/ Yudha
Kantor Pemasaran Villa Indah Permai Bekasi di Demo Mahasiswa
KOTA BEKASI - Demo Aliansi Masyarakat yang terdiri dari para mahasiswa Kota Bekasi atas aduan warga dibangun perumahan tanpa sepengetahuan pewaris. Menurut pengunjuk rasa, objek tanah diduga kuat dipalsukan.
Tidak lama menyampaikan aspirasi, akhirnya perwakilan pendemo serta kuasa hukum dan ahli waris diterima pihak pemasaran Golden City Bekasi Utara.
H.Mochammad Yusuf, salah satu ahli waris mengaku dirinya tidak pernah menjual bidang tanah yang lokasinya dibangun pengembang.
Dia juga mengakui, sudah melaporkan pihak yang menjual tanah waris tersebut, dan atas laporan tersebut pihak Polres Kota Bekasi sudah menjadikan terlapor sebagai tersangka.
H. Mochammad Yusuf juga meminta agar pihak Polres Kota Bekasi segera melakukan penahan atas tersangka yang dilaporkan nya.
"Kami menyayangkan pihak pengembang Villa Indah Permai yang membangun perumahan tanpa sepengetahuan ahli waris, dan kami minta pengembang menjelaskan objek tanah yang diduga dipalsukan. Dan saya juga meminta Polres Bekasi untuk tegas serta menahan terlapor yang sudah jadi tersangka untuk segera ditahan,"ungkap H. Mochammad Yusup yang merupakan salah satu ahli waris, Rabu (25/1/2023).
Senada, Anang yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris ikut diterima pihak pemasaran mengatakan, pihak pemasaran menjelaskan objek tanah yang dimaksud pendemo bukan merupakan bagian dari lahan dibangun.
"Kami dengan tegas meminta pihak pemasaran agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli, karena objek tanah masih dalam sengketa hukum dan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang sudah menghasilkan tersangka di Polres Kota dan hingga saat ini kasus pidananya jalan terus. Jadi sekali lagi kami tekankan kepada pihak pengembang agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli apapun,"tegas Anang.
Penulis : Yudha