
Calon Wali Kota Bekasi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Heri Koswara bersama Calon Wakil Wali Kota asal Partai Persatuan Pembangunan, Sholihin. PALAPA POS/Yudha (foto-ist).
Jika Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Heri Koswara Siap-siap Diskualifikasi
KOTA BEKASI - Jika terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah, Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara akan dikenakan sanksi pidana yakni diskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi November 2024 mendatang.
"Kan nanti masuk di ranah pidana pemilu dan masuk dalam pembuktiannya, hukuman terberatnya adalah diskualifikasi oleh KPU," ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Vidya pun menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi oleh para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
BACA JUGA : Heri Koswara Diduga Kampanye Didalam Masjid
BACA JUGA : Berpose Satu Jari Didalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
"Didalam undang-undang yah dilarang untuk berkampanye dirumah ibadah. Sudah didalam undang undang sudah masuk dalam pidana pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA : Bawaslu Kota Bekasi Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Heri Kosawara 'Bandel'
BACA JUGA : Niat Bantu Heri Koswara Jadi Wali Kota Bekasi, Sang Istri Dilaporkan ke Bawaslu
Tak hanya itu, Bawaslu juga memastikan jika dalam rapat bersama dan berdasar kajian Sentra Gakumdu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu bisa mengarah pada hukuman penjara.
Penulis : Yudha.