Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. PALAPA POS/Yudha.

Issu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif

KOTA BEKASI - Terkait ramainya issu mutasi pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan agar Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus bersikap objektif, Selasa (5/3/2024).

"Saya menilai ini sangat dipaksakan, jangan menjadi konflik. Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad ini kan baru, harus nya melakukan pembinaan bukan langsung mutasi dan dia tidak pernah aktif di Kota Bekasi," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

Selain itu, Nico menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh di mutasi kalau belum menjabat selama dua tahun. Terlebih menurutnya karena issu mutasi yang beredar didalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam issu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.

"Jadi ada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa pejabat ASN belum bisa di mutasi sebelum dua tahun menjabat," katanya.

BACA JUGA : Beredar Issu Rencana Mutasi Diduga Dorongan Pejabat Pemkot Bekasi

Sebelumnya, diberitakan palapapos.co.id rotasi untuk jabatan eselon 2, dan promosi beredar issu Kadis Distaru saat ini mengalami kekosongan akan diduduki yang saat ini menjabat Camat.

Sebelumnya beredar issu akan ada mutasi 10 orang diusulkan ke Kemendagri untuk assessment /mutasi eselon 2, diantaranya, Kepala BKPSDM, Kadisnaker, Kadispora, Kadis BMSDA, Kadis Damkar, Kepala Bapenda, Kadis Kominfo, Asda 3, Kepala BKPSDM dan Kadis Perindag.

Hingga berita ini diterbitka, palapapos.co.id terus menghubungi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, namun menurut informasi dirinya sedang berada di luar kota.

Penulis : Yudha.

Previous Post KPU Kabupaten Bekasi Klaim PPK Pebayuran Sudah Bekerja Sesuai Prosedur
Next PostLSM Trinusa Kota Bekasi : Pj Wali Kota Bekasi Harus Patuhi Aturan