LSM Trinusa Kota Bekasi : Pj Wali Kota Bekasi Harus Patuhi Aturan
KOTA BEKASI - Terkait ramainya issu mutasi dikalangan Pemerintah Kota Bekasi dan diduga ada oknum pejabat yang melakukan intervensi terhadap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, LSM Trinusa Kota Bekasi ikut angkat bicara, Selasa (5/3/2024).
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi menyatakan bahwa, Pj Wali Kota Bekasi harus mematuhi aturan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait mutasi.
"Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun," ucapnya.
BACA JUGA : Issu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif
Selain itu, dirinya pun meyakini ada sosok orang dalam yang diduga menyetir kebijakan Pj. Walikota Bekasi. Terlebih dirinya meminta kepada Raden Gani Muhamad untuk lebih berhati-hati melakukan rotasi mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Ini menunjukan bahwa pemerintahan Kota Bekasi mundur selangkah untuk maju, bila hal ini terus terjadi maka kita akan turun aksi ke kementerian dalam negeri," tukasnya.
Penulis : Yudha.