Halaman Masjid Islamic Center Bekasi.PALAPA POS/Yudha

Islamic Center Bekasi Hanya Sembelih Dua Ekor Kambing

BEKASI - Terkait larangan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Bekasi, Islamic Center yang berlokasi di Jl. Jendral Achmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran melalui Dewan Kemakmuran Masjid Islamic Center Bekasi, Senin (19/7/2021).

Hal tersebut dikatakan Humas Yayasan Nurul Islam, Amin Idris bahwa di tengah PPKM Darurat Islamic Center Bekasi tidak melaksanakan shalat Idul Adha, karena untuk memutus mata rantai Covid-19 di bumi patriot.

"Islamic Center mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah Kota Bekasi. Dalam situasi PPKM Darurat maka pelaksanaan sholat sunah Idul Adha untuk tahun ini tidak diselenggarakan di Islamic Center. Karena situasi penyebaran virus masih menunjukkan situasi yang belum menurun, tapi untuk pemotongan hewan kurban tetap dilakukan dengan menjalankan prokes secara ketat,"ungkap dia saat dihubungi lewat telepon.

Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Islamic Center Bekasi, Saad Hamdani pun menambahkan bahwa Islamic Center Bekasi tetap melaksanakan pemotongan hewan kurban, namun juga mengedepankan protokol kesehatan.

"Iya betul mas, Islamic Center tidak melaksanakan shalat Idul Adha, namun pemotongan hewan kurban tetap kami lakukan. Sampai saat ini sudah ada dua ekor kambing untuk kami jadikan hewan kurban,"katanya singkat.

Penulis:Yudha

Previous Post Bupati Taput Panen Perdana Kentang Untuk Penangkaran Bersertifikasi
Next PostWarga Kota Bekasi Dapat Bantuan Sembako 75 Ton