Ini Syarat Pengguna Transportasi Udara Berlaku 5 Juli 2021
JAKARTA - Mencegah lonjakan kasus Covid-19 Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Surat Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 5 Juli 2021. "Surat Edaran ini tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dirilis Jumat (2/7/2021). Aturan terbaru berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, dan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasanya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021). Novie Riyanto meNgatakan, calon penumpang antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan untuk pelaku perjalanan diluar Pulau Jawa dan Bali, diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Khusus yang belum divaksinasi dengan alasan medis, diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter spesiali. Masyarakat hendak bepergian wajib menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara,”ungkapnya. (ant/red)
PALAPAPOS © 2021