Sekolah Dasar di Kecamatan Sipahutar, tapanuli Utara yang masuk daftar diperbolehkan melakukan belajar tatap muka terbatas. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Ini Syarat Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Tapanuli Utara

TAPANULI UTARA- Masuk dalam kategori Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca angka terpapar kasus Covid -19 turun Pemerintah Daerah Tapanuli Utara (Taput) memperbolehkan pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka terbatas sejak tanggal 16 Agustus lalu.

Namun tidak semua satuan pendidikan dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP diperbolehkan. Ada syarat dan prasyarat yang menjadi pedoman sekolah tersebut melakukan tatap muka terbatas.

Kadis Pendidikan Bontor Hutasoit saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pembelajaran tatap muka terbatas telah dimulai Senin kemarin.

"Sudah dimulai Senin kemarin namun diwilayah masuk zona hijau, dan pelajar mengenakan pakaian seragam sekolah,"ujar Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, Kamis (19/8/2021).

Hal itu mengacu instruksi Bupati Taput no 14 thun 2021 serta surat edaran No 421/2709/1.1.3.2/VIII/2021 tentang diperbolehkannya pembelajaran tatap muka terbatas.

"Yang diperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau, dan juga tidak semua sekolah di zona hijau diperbolehkan apalagi sekolah tersebut berada di lingkungan yang masyarakatnya memiliki mobilitas tinggi,"sebutnya.

Selain itu, apabila orang tua tidak memperkenankan anaknya ikut belajar tatap muka terbatas, Bontor mengatakan, mereka boleh mengikuti pelajaran Daring ataupun Luring.

"Sekolah tidak bisa memaksa bila orang tua tidak berkenan, sekolah yang melakukan tatap muka terbatas maksimal satu rombel 18 siswa dengan protokol kesehatan yang ketat,"tambahnya.

Bagi sekolah yang tidak masuk daftar ataupun belum diperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas, tetap melakukan dalam jaringan (Daring) maupun luar jaringan (Luring).

"Pemberlakuan belajar tatap muka terbatas nantinya tetap melihat situasi penyebaran Covid 19," pungkasnya.

Penulis: Alponso

Previous Post Pemkot Medan: Rumah Sakit Pungli Terhadap Pasien Covid- 19 Akan Ditutup
Next PostBelajar Tatap Muka Terbatas, Larang Guru Sakit dan Miliki Komorbid Mengajar