
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat lakukan penutupan sementara THM Holywings Bekasi di komplek Sumarecon, Bekasi Utara. Kota Bekasi, Rabu (29/6/2022). PALAPA POS/ Yudha
Satpol PP Segel Holywings Bekasi
KOTA BEKASI - Usai Inspeksi Mendadak (Sidak) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Sumarecon Kota Bekasi dibawah naungan perusahaan PT. Aneka Bintang Bekasi Perseroan, Selasa (28/6/2022), Satpol PP setempat langsung melakukan penyegelan sementara untuk pemberhentian operasional, Rabu (29/6/2022).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyatakan, saat ini Holywings baru dihentikan sementara mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kalau mengacu kepada Perda Nomor 15 Tahun 2020 dan itu jangka waktunya tujuh hari. Tapi kita lihat beberapa hari kedapan, apakah layak untuk diberikan izin atau kita tunda,"ucapnya.
BACA JUGA : Ini Pelanggaran Ditemukan Pemkot Bekasi Saat Sidak Holywings Bekasi
Kepada palapapos.co.id ia mengatakan, apabila Holywings beroperasi selama proses pemberhentian sementara akan melakukan tindakan tegas dengan cara penyegelan total.
"Kalau dilakukan penyegelan atau dicabut otomatis perizinan gugur. Artinya pihak Holywings harus melakukan izin ulang. Walaupun saat ini hanya sementara pihak Holywngs mengajukan permohon untuk dibuka kembali sebelum tujuh hari, Satpol PP tidak bisa bertindak langsung, harus semua tim menyetujui,"ucapnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan kalaupun pihak Holywings meminta izin beroperasi kembali tanpa melalui jangka waktu 7 hari, Satpol PP tidak memberlakukan denda kepada mereka.
Penulis : Yudha