
Kapolri Listyo Sigit (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam. IST
Identitas Anggota Ambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Telah Dikantongi Polisi
JAKARTA – Identitas pengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar tewasnya Brigadir J sudah dikantongi pihak kepolisian
“Bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup rusak, dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabow0, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lanjut Sigit menyebutkan, hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP di Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Dari 25 personil berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri. Tiga merupakan perwira tinggi (Pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (Pama) serta lima orang berpangkat Bintara dan Tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah masuk pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,"ungkapnya.
Lebi jauh Sigit menjelaskan, empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Dia juga mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.
Kejadian penembakan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdi Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kapolri telah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP (ant/red)