Bharada E berpakaian serba hitam tiba di Kantor Komnas HAM pukul sekitar pukul 13,25 WIB di Kantor Komnas HAM untuk diperiksa, Selasa (26/7/2022). ist

Polisi Pastikan Tembakan Tersangka Bharada E ke Brigadir J Bukan Pembelaan Diri

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada Eliezer alias Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brogadir J di Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuha, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkap Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi.

Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," imbuh Andi.(red)

Previous Post Jelang Pemilu Bawaslu Lakukan Sosialisasi Kepada 44 Ormas
Next PostIdentitas Anggota Ambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Telah Dikantongi Polisi