Opersai Yustisi PPKM Darurat terhadap pedagang di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021). PALAPA POS / Yudha

Hari Pertama Operasi Yustisi PPKM Darurat, Banyak Ditemukan Pelanggaran di Bekasi Selatan

BEKASI - Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan banyak ditemukan pelanggaran, Kamis (8/7/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya masih menemukan pedagang yang membuka usahanya saat pemberlakukan PPKM Darurat.

"Ketika dilakukan operasi yustisi masih pedagang membuka usaha dan melayani pembeli,"ungkapnya kepada palapapos.co.id.

BACA JUGA:Penerapan Aturan PPKM, Kasatpol PP: Pengusaha Bandel, Ijin Usahanya Dicabut!

Selain itu, ditemukan pelanggaran makan dilokasi tempat usaha yang masih buka, dan ditindak selanjutnya mengkuti  sidang yustisi

"Total tempat usaha masih buka saat petugas turun kelapangan ditemukan sembilan pemilik usaha dan 29 orang pelanggar PPKM Darurat. Pelanggar diminta hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang yustisi,"ungkap Abi.

Pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah denda pelanggar PPKM tekumpul RP 1.130.000 disetorkan ke kas daerah.  

Sekedar informasi, personil diturunkan pada operasi yustisi, diantaranya, dari Sub Garsnisun 0507/Bekasi dua personil, Kodim 0507/Bekasi lima personil, Polres Metro Bekasi Kota 18 personil, Kejari Kota Bekasi lima personil, Polsek Bekasi Selatan lima personil, Satpol PP Kota Bekasi 15 personil.

Nampak hadir dilokasi Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo, Kasubag Dalops Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo, Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Kasie Pembinaan Kejari Kota Bekasi Sigit Prabawa Nugraha, Kasie Pengelola BB dan BR Kejari Kota Bekasi Budhi Trapsilo.

Penulis: Yudha

PALAPAPOS © 2021

Previous Post Polisi tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersangka Kasus Narkoba
Next PostGuru Honorer Toba Keluhkan Seleksi Pendaftaran PPPK Tahun 2021