
Situasi/ suasana gedung DPRD Kota Bekasi tampak sepi, terlihat hanya beberapa kedaraan yang terparkir di gedung yang biasanya dipenuhi kendaraan, Rabu (26/1/2022). PALAPA POS/ Yudha
Gedung DPRD Kota Bekasi Sepi Usai Choiruman Diperiksa KPK
BEKASI - Usai peristiwa menimpa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa pada, Rabu (5/1/2022), akhir-akhir ini tidak jarang gedung wakil rakyat Kota Bekasi itu sepi.
Dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya terkait sepinya gedung DPRD Kota Bekasi kepada palapapos.co.id dia mengatakan, anggota legislatif sedang ada kegiatan diluar gedung DPRD Kota Bekasi.
"Iya bang lagi ada kegiatan diluar,"jawabnya singkat, Rabu (26/1/2022).
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Diinformasikan, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro pada Selasa (25/1/2022) telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas permasalahan hukum yang menimpa Rahmat Effendi, dan telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta yang diakuinya diberikan Wali Kota Bekasi nonaktif.
Edaran yang tersebar di media sosial, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengejutkan banyak pihak dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Kota Bekasi.
Namun dirinya mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut tidak boleh menyurutkan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan.
"Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerintahan Kota Bekasi dengan Plt Wali Kota tetap harus berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kota Bekasi, hingga menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2023 mendatang,"ucapnya, Rabu (26/1/2022).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Lebih lanjut, pria yang juga berasal dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi yang menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, dan jasa agar segera menyerahkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah menerima pemberian.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa.
“Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan secara lengkap; atau diilaporkan kepada KPK oleh penerima gratifikasi,” ujarnya.Chairoman J. Putro yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)
Penulis : Yudha