
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja saat digelandang ke Mapolres Taput, Senin (20/6/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi
TAPANULI UTARA - Tim opsnal satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (17/6/2022). Ke enam orang tersangka terdiri dari dua orang kurir, seorang pengedar dan tiga pengguna. Keenam orang yang dibeluk dan ditetaqpkan menjadi tersangka yakni, HPS (18), AMS (18), NSM (18), FN (17), ATS (19) dan LH (19)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke enam orang pengguna narkoba, Senin (20/6/2022). Penangkapan dilakukan tim opsnal Sat Narkoba yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dipaparkan Baringbing, tersangka yang pertama berhasil ditangkap hari Jumat sekitar pukul 20.15 WIB, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat saatmengebdarai sepeda motor mengantar narkoba jenis ganja ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.
Saat di geledah, petugas menemukan dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya.
Saat di interogasi petugas, kepada petugas mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.
Kemudian petugas mengejar NSM ke tempatnya di Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung. Namun saat petugas melakukan pengejaran sedang tidak berada di rumah.
Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM, dan sekitar pukul 23.00 WIB petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung.
Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja bersama tiga orang temannya yaitu FN, ATS dan LH.
"Tertangkapnya mereka, akhirnya buruan SatNarkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang,"ungkapnya.
Selanjutnya tim membawa ke empat orang tersebut ke Unit Narkoba untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan enam orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 unit sepeda motor, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .
"Saat ini keenam tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dilakukan pengembangan unutk mengetahui asal usul ganja tersebut. Satu orang dibawah umur serta satu tersangka dirawat di rumah sakit diduga mengalami penyakit hepatitis atas nama AMS,”ucapnya.
Pasal yang diterapkan bagi masing-masing tersangka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan pasal 127 huruf a undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Alponso