
Perwakilan buruh PT Subur Djaya bersama anggota dan kader DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Rabu (16/3/2022). PALAPA POS/ Yudha
Enam Tahun PT SDT Belum Bayar Pesangon Buruh
BEKASI - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Bekasi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) lakukan pendampingan hukum kepada 800 buruh PT Subur Djaya Teguh (PT, SDT) yang hingga saat ini belum mendapatkan pesangon sejak 2015 sejak perusahaan itu gulung tikar, Rabu (16/3/2022).
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan memberikan apresiasi kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang telah menjalankan tupoksi sebagai badan bantuan hukum agar para buruh bisa mendapatkan kepastian soal pesangon yang belum dibayar perusahaan selama enam tahun.
"Kami tentu ikut senang atas kerja keras tim BBHAR. Hal ini membuktikan kerja nyata partai kami dalam memberikan bantuan atas kesulitan yang dihadapi masyarakat Kota Bekasi. Jadi, tagline sebagai partai "wong cilik" bukan sekedar omong kosong belaka,"katanya.
Lebih lanjut pria yang juga berkantor di gedung DPRD Kota Bekasi itu kepada palapapos.co.id mengatakan, kehadiran partai berlogo banteng tersebut harus bisa memberikan manfaata untuk warga dan masyarakat, terlebih hal itu sesuai dengan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Amanat pimpinan partai seluruh jajaran dan kader partai harus mau turun kebawah membantu segala kesulitan masyarakat di masing-masing wilayahnya secara maksimal, dan saat ini kami sudah bergerak bertahap menjalankan amanat tersebut, bahkan sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia di tahun 2020 lalu,"katanya.
Dalam ruang yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Oloan Nababan mengungkapkan, saat ini Ia bersama pihak yang menangani kasus tersebut masih mengumpulkan data. Pasalnya selama ini informasi yang diterima belum terstruktur.
"Kita masih mencari informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan BBHAR merupakan garda terdepan dalam hal pendampingan hukum yang dibutuhkan warga Kota Bekasi,"katanya.
Lebih lanjut. Agus Hadi Prasetyo selaku koordinator buruh menjelaskan, saat ini para buruh hanya meminta PT Subur Djaya Teguh segera memberikan hak mereka yang tertunda selama 6 tahun.
"Saya menduga ada permainan yang menyebabkan hak para buruh tidak dibayarkan sejak 2015 yang lalu. Untuk saat ini pada tahap pertama baru 20 persen hak mereka diberikan, sisanya berarti tinggal 80 persen lagi yang akan dibayarkan kepada para buruh,"ungkapnya.
ia pun berharap, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi khususnya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya apresiasi respon partai yang telah membantu kami tanpa ada maksud tertentu,"tukasnya.
Sekedar informasi, PT Subur Djaya Teguh bergerak dibidang manufacturing berlokasi di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penulis : Yudha