
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2021). PALAPA POS/ IST
Dugaan Pemotongan Tunjangan Lurah di Kota Bekasi Didalami KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan tunjangan Lurah di Pemerintah Kota Bekasi, dalam penyidikan kasus tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Mengungkap dan membuktikan dugaan, Jumat (4/2/2022) memeriksa Lurah Jaka Mulya Bahrudin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan Hasan Sumalawat Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
“Dua Lurah diperiksa terkait pemotongan tunjangan di beberapa kelurahan di Kota Bekasi diduga atas perintah tersangka Rahmat Effendi,"kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Selain dua lurah tersebut, KPK memanggil tiga saksi, diantaranya dua saksi kasus dugaan lelang jabatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto mendalami aturan kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi. Satu lagi Fran terkait proses ganti rugi penggunaan lahan Gran Kota Bintang.
BACA JUGA : Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. (red)