Tersangka UK kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 19. PALAPA POS/ FILE

Dugaan Korupsi SMAN 19, Kejari Kota Bekasi Kembali Tetapkan Satu Tersangka 

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/11/2021) dalam kasus yang sama kembali menetapkan satu tersangka lain inisial MZ. Sebelumnya, telah menetapkan Kepala Selolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi, inisial UK pada Jumat (1/10/2021) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan pagu anggaran Rp 3.805.377.000

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengungkapkan, inisial  MZ sebelumnya statusnya sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kedua pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Kini kami sudah menetapkan dua tersangka, sebelumnya inisial UK dan saat ini bertambah satu tersangka berinisial MZ, dan terhadap dua sudah kita lakukan penahanan.  UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota,”ungkap Yadi Cahyadi.

Yadi menerangkan, dari hasil penghitungan pihak auditor ditemukan kerugian keuangan negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 kurang lebih Rp 700.000.000.

"Dalam penyidikan sudah disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,"ucap Yadi.

"Terangka MZ seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah, dan akibat kasus tersebut MZ mendapat ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tutupnya.

Tersangka berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kepsek SMAN 19 Ditahan Kejari Kota Bekasi Terkait Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumya Jumat (1/10.2021), Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka UK melakukan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi anggaran bersumber dari Kementerian Pendidikan nilai pagu Rp 3.805.377.000.

“Hari ini Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi.

Pembangunan USB tahun anggaran 2019. UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis (Juknis) pembangunan unit sekolah baru. UK sebagai Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi dalam kegiatan tersebut bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.670.000.000. dan tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: Yudha

Previous Post Inspektorat Menilai Disdik Kota Bekasi Acuh Terhadap Mitigasi Risiko
Next PostNegara Sita 124 Hektare Lahan Tommy Soeharto