Negara Sita 124 Hektare Lahan Tommy Soeharto
KARAWANG – Satgas BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tanah seluas 124 hektare di Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/10/2021)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan,124 hektare lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada Negara, bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Satgas BLBI hinnga saat ini telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Nilai utang PT TPN kepada pemerintah ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen menjadi Rp2.612.287.348.912,95, sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Ketua Satgas BLBI didampingi anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat memasang pelang atas empat aset tanah merupakan jaminan kredit PT TPN.
Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat, dan didukung kendaraan taktis.(red/ant)