Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora disaksikan Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jimmy T Purba dan Marsono Simamora menandatangani keputusan dan rekomendasi LKPJ Bupati Humbahas 2018. PALAPA POS/Andi Siregar

DPRD Humbahas Rekomendasikan LKPj Bupati dan Tiga Ranperda

DOLOK SANGGUL - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah membuat keputusan dan merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas tahun anggaran 2018 dan pengambilan keputusan atas tiga Ranperda dalam rapat paripurna istimewa, di gedung DPRD Humbahas Tano Tubu Dolok Sanggul, Jumat (17/5/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Pabung 0210/TU Mayor H Gultom, Kasat Binmas Polres Humbahas AKP J Sinaga, dari kejaksaan dan lainnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora telah menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Humbahas tahun anggaran 2018 dan tiga Ranperda dalam rapat paripurna, Senin (29/4) lalu.

Saat nota pengantar, Wakil Bupati Humbahas menjelaskan bahwa LKPJ ini untuk memberikan keterangan bupati kepada DPRD Humbahas menyangkut pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Sementara ada tiga Ranperda yang disampaikan ke DPRD Humbahas adalah Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2025 dan Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora menjelaskan bahwa bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik itu sebagai tempat tinggal, bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi termasuk sarana lainnya sesuai dengan kebutuhan manusia. Mengingat pentingnya bangunan gedung dalam menunjang aktifitas manusia, maka diperlukan suatu aturan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung akan selaras dengan ketentuan dibidang penataan ruang, tertib secara administrasi dan teknis. Terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Mengenai Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, dijelaskan bahwa Kabupaten Humbahas memiliki potensi pariwisata yang tinggi karena posisi yang strategis dalam lingkup destinasi pariwisata nasional yaitu kawasan Danau Toba. Selain itu, di Humbahas memiliki daya tarik dan sumber daya wisata berbasisi alam dan budaya seperti sejarah Raja Sisingamangaraja.

Dengan perencanaan yang matang dan komprehensif dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan di Humbahas.

Penyusunan Ranperda ini selaras dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan provinsi. Sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup.

Kemudian mengenai Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Barang milik daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dan benar untuk mendukung pengelolaan barang yang efesian dan efektif.

Atas rekomendasi LKPJ Bupati Humbahas 2018 dan pengambilan keputusan Ranperda, Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora mengucapkan terimakasih kepada DPRD Humbahas karena semua ini dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat Humbahas. (and)

Previous Post Pemkab Taput: Tanah RSUD Tarutung Diserahkan Pemprovsu kepada Pemkab Taput
Next PostJokowi-Ma'ruf Menang Di DKI Jakarta