Pemkab Taput: Tanah RSUD Tarutung Diserahkan Pemprovsu kepada Pemkab Taput
TAPUT - Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyampaikan, tanah lokasi berdirinya Rumah Sakit Umum Tarutung Daerah (RSUD) merupakan milik negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Hal itu disampaikan Sarlandy Hutabarat yang mewakili Bupati Taput Nikson Nababan pada rapat paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Taput di Tarutung, kemarin.
"Berdasarkan surat berita acara serah terima nomor 849 pada tahun 2001, telah diserahkan sebidang tanah dan bangunan gedung RSUD Tarutung berserta barang bergerak lainnya oleh pemprovsu kepada Pemkab Taput," katanya.
Penjelasan atas kepemilikan lahan RSUD Tarutung tersebut, katanya, sekaligus menyatakan bahwa pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput yang dimohonkan oleh HKBP untuk tanah di lokasi berdirinya RSUD Tarutung sangatlah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 13 tahun 2017 tentang cara blokir dan sita, serta penerbitan hak pengelolaan atas tanah negara yang harus mengacu kepada peraturan menteri agraria tata ruang/BPN nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
"Atas hal itu, Pemkab Taput akan menyurati BPN Taput dan ditembuskan ke provinsi dan pusat mengenai kepemilikan tanah rumah sakit tarutung. Agar pihak BPN mencatat dan dapat segera menerbitkan hak pengelolaan tanah rumah sakit umum tarutung kepada Pemkab Taput dan menyatakan bahwa pemblokiran dari HKBP tidaklah tepat," katanya.
Sebelumnya, Kabag Hukor Pemkab Taput Alboin Butarbutar kepada wartawan juga menjelaskan, Pemkab Taput telah menyampaikan 3 kali permohonan kepada BPN Taput untuk menerbitkan hak pakai terhadap lahan rumah sakit kepada Pemkab Taput.
"Namun BPN Taput tidak menerbitkannya. Alasannya, karena kedua belah pihak antara Pemkab dan HKBP yang saling klaim atas kepemilikan lahan. Hal itu sangatlah tidak tepat. Karena memang, lahan itu telah diserahlan Pemprovsu kepada Pemkab Taput," terangnya.
Alboin mengatakan, penerbitan hak pengelolaan lahan rumah sakit umum tarutung oleh BPN kepada Pemkab Taput sangatlah penting. Mengingat bahwa pembangunan gedung asset pemerintah harus memerlukan sertifikat.
Hal itu, katanya, sesuai dengan ketentuan baru dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus dari kementrian. "Namun karena persoalan blokir yang dilakukan BPN, mengakibatkan adanya kendala dalam pengembangan yang akan dilakukan Pemkab Taput di RSU Tarutung," ucapnya.
Terkait hal itu, pihak HKBP belum dapat dimintai keterangannya. Kepada Biro Informasi HKBP Pdt. Althur Tobing yang dikonfirmasi PALAPA POS melalui WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban. (eki)