Rumah Singgah yang berada di sebelah TPU Pedurenan Kecamatan Mustikajaya, menjadi tempat menampung PMKS, yang akan dijadikan lokasi karantina remaja yang terjaring operasi malam terkait Covid-19. PALAPAPOS/Nuralam

Dinsos Kota Bekasi Belum Sanggup Tampung Remaja Terjaring Operasi Malam

BEKASI - Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan rumah singgah milik pemkot belum sanggup menampung remaja yang terjaring operasi malam terkait Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yani, menyusul keterbatasan anggaran dalam menyediakan makan dan minum anak-anak dan remaja selama masa karantina di rumah singgah, yang berlokasi di sebelah TPU Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya.

"Kita juga sedang mengusahakan agar makan untuk mereka bisa terpenuhi. Saya sudah beritahukan kepada pimpinan (Wali Kota,red)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Meski begitu, Ahmad Yani mengakui kondisi keuangan Pemerintah Kota Bekasi sedang tidak stabil akibat mewabahnya virus Corona. Sehingga, pihaknya meminta bantuan Dinas Sosial Pusat agar dapat mengucurkan anggaran untuk karantina di rumah singgah.

"Kalau tempat Insya Allah siap, hanya tinggal bagaimana kita mencari makannya. Kalau untuk orang orang terlantar, PMKS dan yang lainnya itu ada, hanya untuk mereka yang ditangkap itu belum ada anggaran makannya," katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada remaja atau orang dewasa yang ditangkap dan dimasukkan ke rumah singgah tersebut. "Dari hasil koordinasi beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada yang ditangkap atau dimasukan ke rumah singgah," katanya.

Diketahui, dala, Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 dalam mencegah penularan Covid-19 beberapa waktu lalu, sepakat mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat Kota Bekasi yang berbunyi:

1. Bagi Remaja atau Dewasa yang masih berkumpul siang atau malam akan dilakukan tindakan tegas dengan langsung ditangkap dan diamankan di rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarganya apabila Pemerintah Kota Bekasi sudah menyatakan bebas dari Covid-19.

2. Bagi anak sekolah SD, SMP dan SMA Apabila terlihat masih berkumpul akan langsung ditangkap dan dikembalikan kepada orang tuanya agar anak tersebut tetap berdiam dirumah. Untuk itu, kepada seluruh kepala sekolah agar memberitahukan hal ini kepada seluruh guru di sekolahnya dan guru tersebut agar menyampaikannya kepada seluruh siswa melalui kedua orang tuanya. (lam)

Previous Post Desa Hutanagodang Karantina Pemudik dari Bandung
Next PostBupati Taput: Semua Desa di Taput Harus Pro Aktif Cegah Penyebaran Covid-19