Marganda Hutauruk penyalur sembako UD NUNUT Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon didampingi rekannya sesama e-Warung melaporkan pemilik akun Jonsen Hutauruk atas dugaan ITE ke Polres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Dijerat UU ITE, Pemilik e-Warung Polisikan Akun FaceBook Jonsen Hutauruk

TAPANULI UTARA - Pemilik e-Warung UD NUNUT Marganda Hutauruk warga Lumbansoit Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya resmi melaporkan akun FaceBook (FB) Jonsen Hutauruk ke Polres Taput, Minggu (7/6/2020) malam.

Akun FaceBook Jonsen Hutauruk dilaporkan langsung Marganda Hutauruk didampingi seluruh pemilik e-Warung selaku penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi Sumut.

"Benar, sudah kita laporkan atas penyalahgunaan dugaan Informasi Transaksi Elekronik atau ITE ke Polisi dan diterima oleh petugas atas nama Aiptu Aidil Azhari," kata Marganda Hutauruk.

Dengan nomor LP: 122/VI/2020/SU/RES/Taput, Marganda menegaskan pengaduan ini harus dilakukan untuk membersihkan nama baiknya maupun usahanya.

“Nama baik saya dan warung telah dicemarkan melalui postingan akun Jonsen Hutauruk dimana dia memuat keterangan yang belum tentu kebenarannya dan menyebarluaskannya melalui media sosial," ujarnya.

Marganda sekali lagi menegaskan tidak pernah ada niat sekalipun untuk mengurangi nilai dan takaran bantuan sembako kepada penerima.

“Itu akun resmi Jonsen Hutauruk yang juga anggota BPD Desa saya, dan dia harus membuktikan serta mempertanggungjawabkan apa yang disebarluaskannya di media sosial. Saya percayakan kepada aparat hukum memproses sesuai aturan yang ada di negara ini," tukasnya.

Salah satu pemilik e-Warung Riyo Manullang yang ikut mendampingi Marganda Hutauruk sepakat bahwasanya hukum harus ditegakkan.

“Kami keberatan juga atas postingan Jonsen Hutauruk, seenaknya dia memberi harga sembako yang kami salurkan dengan mengatakan kami memotong dan mengambil keuntungan Rp 49.000," kata Riyo Manullang.

Riyo berharap aparat penegak hukum melakukan proses hukum bukan hanya akun Jonsen Hutauruk namun siapa saja yang masuk dikomen menuding pemilik e-Warung melakukan pemotongan.

“Negara kita ini negara hukum, semua harus tunduk atas aturannya, siapa saja, apapun jabatannya. Jangan seenak dan sesuka hatinya menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum tentu dipertanggungjawabkan sehingga memancing keributan apalagi ditengah Pandemi Covid-19," tegasnya.

Riyo dengan tegas membantah penyaluran sembako bagi penerima manfaat di Sipoholon tidak pernah ada niat memotong ataupun mengurangi nilai bantuan.

“Harga dan bentuk sembako yang kami salurkan senilai Rp 225.000 adalah kesepakatan dan nilai sembako berdasarkan harga pasaran. Bahkan kami rela demi misi kemanusiaan menurunkan harga sembako dibawah pasaran di warung," tegasnya.

Untuk mendampingi proses hukum akan berlangsung nantinya, kordinator e-Warung Kecamatan Sipoholon sepakat menunjuk kuasa hukum.

“Kami sepakat menunjuk Pak FL Fernando Simanjuntak untuk mengawal proses pengaduan kami. Biarkanlah hukum menjadi panglima tertinggi mengungkap siapa yang salah dan benar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 13 pemilik e-Warung dipercaya menyalurkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi senilai Rp 225.000 akan melanjutkan ke ranah hukum.

“Ini sudah kami anggap pencemaran nama baik dan memfitnah seluruh pemilik e-Warung di Taput dan secara khusus Sipoholon," ujar Riyo Manullang juru bicara e-Warung, Sabtu (6/6/2020).

Riyo Manullang pemilik toko Ramos penyalur BPNT Parpangiran Hutaraja Simanungkalit dengan tegas menyatakan pihaknya telah sepakat dan menghunjuk kuasa Hukum FL Fernando Simanjuntak.

“Kami tidak terima atas berita dan cuitan di medsos yang menuding pemilik e-warung mengambil keuntungan sebesar Rp 49 ribu dari nilai Sembako Rp 225.000," ujarnya.

Justru, Riyo menyebutkan yang dilakukan e-Warung berani turun dari harga pasaran berlaku di warung.

“Kita sudah empat kali menggelar rapat sebelum menyalurkan paket sembako Provinsi, ini Bansos bukanlah bisnis, kami tahu itu makanya kami tidak mau main-main," ungkapnya.

Lebih tegas lagi, Riyo merinci dari kesepakatan maka isi paket sembako disalurkan yakni Beras 10 Kg harga Rp 115.000 dimana pasaran Rp 120.000, untuk Minyak Goreng dalam kemasan harga perliter dikisaran Rp 16.000-Rp 17.000 diberikan harga 2 liter Rp 25.000.

Selanjutnya, Gula 1 Kg harga Rp 16.000 dimana pasaran diwarung Rp 17.000-Rp 18.000, Supermi rasa Kaldu Ayam harg perbungkus di warung Rp 2000, diberikan 20 Bungkus Rp 30.000 dan Telur lazimnya perbutir di warung dibandrol Rp 2.000 diberikan dengan harga 1 papan Rp 39 ribu (30 butir).

“Itulah yang jadi kesepakatan pemilik e-Warung, kita berani turun harga demi misi kemanusiaan," ujarnya.

Untuk membersihkan nama pemilik e-Warung maupun secara pribadi, Riyo menegaskan akan menguasakan ke penasehat hukum untuk melapor ke Polisi cuitan Jonsen Hutauruk.

“Ini harus kita lakukan agar tidak ada fitnah kepada penyalur sembako dan provokasi ke warga di Sipoholon, siapapun yang terkait dengan cuitan maupun pemberitaan akan kita laporkan," katanya.

Riyo pun meminta agar warga secara khusus di Hutauruk Hasundutan jangan mau terprovokasi dan tetap kondusif.

“Jangan mau terpancing atas informasi apapun di media sosial yang belum tentu kebenarannya, karena kami pemilik e-Warung sudah sepakat memberikan sesuai nilai dan takaran Sembako senilai Rp 225.000," pungkasnya.

Kabag Hukum Alboin Butarbutar menyatakan Pemkab siap mendampingi bila e-Warung hendak membawa ke ranah hukum.

“Forkopimda telah bersepakat Bantuan Pangan Non Tunai dari Propinsi disalurkan melalui e-Warung, dan selaku mitra pemerintah kita punya kewajiban melakukan pendampingan hukum," tukasnya. (als)

Previous Post Jemaat 30 Denominasi Gereja di Taput Diperbolehkan Ibadah
Next PostPemkab Taput Siapkan Protokol Relaksasi dari Darurat Bencana Menuju New Normal