Jemaat 30 Denominasi Gereja di Taput Diperbolehkan Ibadah
TAPANULI UTARA – Bupati Taput Nikson Nababan, Minggu (7/6/2020) membenarkan ada 30 Denominasi Gereja melaksanakan ibadah Minggu sesuai pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan para Tokoh Agama/Pemuka Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (4/6/2020).
Hasil pertemuan saat itu disepakati pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 dimulai Minggu dengan jumlah rumah ibadah masing-masing 1 gereja dari setiap denominasi/sinode gereja kecuali HKBP diberikan kuota 2 gereja.
“Pengurus gereja telah menandatangani kesepakatan siap menjalankan aturan Pemerintah terkait protokol kesehatan," kata Bupati usai ibadah di Gereja Gepkin Tarutung.
Dalam aturan harus dijakankan paparnya memasang media informasi untuk mengingatkan jemaat/ummat agar memenuhi ketentuan pembatasan jarak dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan pembersihan serta desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan berupa wastafel dengan air mengalir dan pembersih tangan (hand sanitizer) dengan memperhatikan ketersediaan sabun dan air pada pintu masuk dan pintu keluar.
Selain itu juga, semua jemaat/ummat wajib menggunakan makser wajah sejak keluar rumah dan selama berada berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan ditempat telah ditentukan sebelum memasuki rumah ibadah.
Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu tubuh dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh jemaat sebelum memasuki rumah ibadah.
“Jika ditemukan jemaat dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat tidak diperkenankan mengikuti ibadah, dan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Dalam pelaksanaan ibadah di Rumah Ibadah, pengumpulan persembahan atau kolekte maupun Infaq dilakukan dengan cara mengumpulkan disatu tempat dan pada saat melakukan perhitungan agar persembahan/ kolekte/Infaq tersebut disterilisasi (dijemur atau disetrika).
Dalam pelaksanaan ibadah di gereja, supaya membatasi paduan suara, koor, vocal grup dan tata ibadah disederhanakan, petugas ibadah menggunakan mikrofon masing-masing dan seluruh mikrofon menggunakan sarung pelindung.
Membuat tanda atau stiker sebagai pembatas/tanda jarak antar jemaat atau ummat di tempat duduk yaitu minimal 1,5 Meter.
Adanya pembatasan jumlah jemaat dalam melakukan ibadah sesuai dengan kapasitas tempat duduk, untuk itu dapat dilaksanakan penambahan sesi/shift ibadah dengan ketentuan untuk jedah/tenggang waktu minimal 1 jam dari setiap sesi/shift ibadah sebelumnya.
“Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dilarang beribadah dan bersalaman atau melakukan kontak fisik tidak dulu saat ini," tegasnya.
Pelaksanaan ibadah sebut Nikson akan diawasi dengan ketat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara agar protokol benar-benar dilaksanakan.
“Saya harap protokol kesehatan tata cara beribadah bisa dipatuhi bersama demi mencegah Virus Korona," pungkasnya.
Informasi dihimpun melalui Gugus Tugas adapun 30 Denominasi Gereja diperbolehkan melakukan ibadah saat ini yaitu HKBP Pearaja Tarutung, HKBP Tarutung Kota, GKPI Tarutung Kota, HKI Tarutung Kota, GKLI Tarutung Kota, GPP Parhorboan Desa Parhorboan Pagaran, GKPA Simangumban Desa Aek Nabara Simangumban, GMI Tarutung Panganan Lombu Desa Simamora, BNKP Tarutung Kota.
Lalu GKPS Tarutung, Gereja Pentakosta Tarutung, GPDI Eternal Sosorpadang Raja Johannes Hutabarat, GPdI Immanuel Aekristop, GPSDI Sangkae Desa Parbaju Toruaan, GSJA Sipoholon Jalan Balige Sipoholon, GKII Tarutung Rangkea Sipagagan, GKB Tarutung Jalan Raja Johannes , GBI Tarutung Simpang Empat Hutabarat, GBIS Kasih Kristus Tarutung Hutapancur Desa Hapoltahan, GPI Tarutung Kota, GEPKIN Tarutung Kota,GKMI Tarutung Hutabaginda, GKP Haleluya Tarutung Jalan Rangkea Sipagagan, Gereja Kristen Bersinar Aek Mabar Desa Pohan Tonga Siborongborong, GSKI Tarutung D.I. Panjaitan No. 143, GPSI Hariara Silaban Desa Siborongborong II Kecamatan Siborongborong, Gereja Penyebaran Injill Tarutung Air Panas Hutabarat, GKKI Siborongborong Pasar Siborongborong, GMAHK Tarutung Jalan Balige Kecamatan Tarutung dan Gereja Katholik Santa Maria Tarutung. (als)