Petugas Satpol PP tengah menurunkan reklame rokok TEN Mild di Jalan SM Raja Dolok Sanggul. PALAPAPOS/Andi Siregar

Digantung Sembarang, Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Humbahas

DOLOK SANGGUL - Digantung sembarangan, reklame ilegal dari salah satu produk rokok kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Kali ini, reklame ilegal milik rokok TEN Mild yang tergantung di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan SM Raja Dolok Sanggul dilakukan penertiban, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 20:00 Wib.

Kepala SatPol PP Humbahas, Ricky Hilman Sihite kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) via ponselnya mengatakan, bahwa penertiban reklame ilegal diatas dilakukan atas koordinasi dari instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Humbahas dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD).

Dimana, sambungnya, menurut kedua instansi diatas, bahwa pemasangan reklame itu belum mengurus ijin dan belum menyetor retribusi PAD kepada pemerintah, sehingga melanggar Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Katanya lagi, bahwa reklame iklan rokok yang ditertibkan tadi, kini diamankan di kantor Satpol PP.

Sebelumnya, Kepala BPKPAD Humbahas melalui Kabid Pendapatan Martogi Purba saat dikonfirmasi wartawan mengakui, bahwa pihaknya belum menerima setoran retribusi pajak dari pihak pemasang reklame TEN Mild. Diketahui, selain tidak menyetor retribusi, pemasangan reklame itu tidak mengurus ijin ke dinas terkait. (and)

Previous Post Terdapat Perbedaan Suara, 32 Kotak Suara Lima Desa di Siborongborong Dibuka
Next PostKembali Lolos ke Senayan, Sukur Nababan Tetap Perhatikan Kampung Kelahirannya