Barang bukti pemerasan diamankan Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Diduga Memeras, Polres Tebing Tinggi Amankan Oknum Wartawan dan LSM

TEBING TINGGI – Diduga melakukan pemerasan, dua oknum mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Kedua oknum tersebut diamankan Senin (27/4/2020), setelah dilaporkan melakukan pemerasan di Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Keduanya berinisial MH (40) dan Suw (50), ditangkap saat meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Manager Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela, Seno Aji di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani.

Dari informasi diperoleh, kejadian ini berawal ketika salah satu tersangka MH, pada Selasa 21 April 2020 lalu menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32), merupakan karyawan Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela. Kepada Ibnu Syahputra, MH diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta agar tidak membuat pemberitaan negatif tentang kinerja pimpinan Perkebunan Gunung Pamela.

Selanjutnya saksi Ibnu Syahputra yang menjabat sebagai asisten segera menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela dan permintaan MH kemudian disetujui pihak perkebunan. Dan setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya SUW kemudian mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra untuk mengambil uang sebesar Rp 30 juta tersebut.

Namun karena merasa keberatan dengan ulah keduanya, sebelum terjadinya penyerahan uang sebesar Rp 30 juta tersebut, pihak perkebunan telah terlebih dahulu membuat laporan kepada pihak kepolisian. Hingga saat terjadinya penyerahan uang, kedua oknum wartawan dan LSM ini langsung diamankan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta terdiri dari uang pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu, beserta 1 unit mobil Datsun warna putih bernomor polisi BK 1709 WF, 1 unit Hp merk Oppo type A57 warna rose Gold, 1 unit HP merk Samsung tipe A51 warna biru, 1 unit Hp merk Vivo Y19 warna Hitam serta 1 unit Hp merk Vivo V11 warna hitam.

"Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi," kata AKP Rahmadani. (nal)

Previous Post Apotik Gloria Salurkan Bantuan Untuk Tenaga Medis RSUD Tarutung
Next PostDampak Covid-19, Disnaker Kota Bekasi Sebut Ratusan Karyawan Terkena PHK