Massa Perisai Bekasi Raya saat melakukan aksi demo di depan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (28/2/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Didemo Soal Taman, Tri Adhianto Sebut Ada Perubahan Paradigma Masyarakat

BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan ada perubahan paradigma masyarakat Kota Bekasi. Masyarakat saat ini dominan minum kopi di kafe, warung dan sudah tidak di rumah lagi. Hal tersebut bisa menggerakkan ekonomi Kota Bekasi.

Hal ini dikatakan Tri menanggapi adanya aksi demo bangunan Bale Samatri di Ruang Tebuka Hijau (RTH) dilakukan sejumlah pemuda mengatasnamakan Aliansi Petahanan Ideologi Serikat Islam (Perisai) Bekasi Raya di depan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (28/2/2020).

Tri mengatakan, wilayah yang dipimpinnya masih membutuhkan RTH sebagai sarana masyarakat berkumpul dan menikmati ruang segar.

"Nah konsep di Bekasi itu adalah taman-taman itu, menjadi taman yang aktif, taman yang kemudian ada interaktif didalamnya. Apakah itu taman bermain yang memiliki fasilitas untuk pedagang," kata Tri.

"Jadi, kita membuat suatu enterpreneurship,masyarakat kita arahkan menjadi pengusaha. Ini menjadi satu potensi pergerakan ekonomi buat masyarakat," sambung Tri.

Sebelumnya, Kordinator Aksi Perisai, Rusman dalam orasinya menyampaikan di taman irigasi Danita Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur ada sebuah kejanggalan. Di lokasi taman berdiri bangunan Bale Samatri yang menurut mereka diinisiasi langsung Tri Andhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi.

"Dalam Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan Taman, pejabat publik harus mengetahui betul isi fungsi dan manfaat tentang pengelolaan taman," kata Rusman.

Massa aksi mengkritisi keberadaan taman dan hutan kota Bekasi yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dan pelestarian hidrologi.

Perisai mengungkapkan fungsi taman dan hutan kota salah satunya adalah sebagai paru-paru kota, dimana tugas dan tanggung jawab pemerintah atau masyarakat untuk menjaga kelestarian tersebut.

"Dalam Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan Taman, pejabat publik harus mengetahui betul isi fungsi dan manfaat tentang pengelolaan taman," katanya.

Dalam Perda dijelaskan tidak boleh ada bangunan berdiri di atas taman karena dapat merusak ekosistem taman.

Rusman mengklaim, dari hasil observasi pihaknya, bangunan yang berdiri di atas Taman irigasi Danita Bale Samatri tidak memberikan ruang atau lahan parkir. Sehingga menggunakan bahu jalan sebagai parkiran menimbulkan kemacetan.

Rusman menuding Bale Samatri melanggar Perda No 19 tahun 2018 pasal 14 ayat (a). Petahanan Ideologi Serikat Islam Perisai Bekasi Raya, kata Rusman, menuntut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tegas dalam menerapkan Perda Nomor 19 tahun 2018 tanpa tebang pilih.

Kedua, mendesak Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada oknum yang telah memberikan izin mendirikan bangunan Bale Samatri.

Ketiga, meminta kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menggunakan kekuasaan jabatannya untuk kepentingan individu dan kelompoknya. (lam)

Previous Post Pembuatan Perda RDTR Taput Sinkronisasi Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya
Next PostDanrem 023/KS Mediasi Bentrok TNI dan Polri di Pahae