Ilustrasi. PALAPAPOS/Arsip

Diadukan ke Dewan Pers, Media Online palapapos.co.id Minta Maaf

BEKASI - Saudara Debora Lumbantoruan memberikan hak jawab dan membantah pemberitaan palapapos.co.id terkait isi berita "Masuk PTN, Siswa SMAN 1 Lintong Nihuta Diduga Dipungli" yang dirilis pada Senin, 1 April 2019. Bantahan dan hak jawab tersebut disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dari Daniel Arios & Partners yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg Setia No 24, Kel Medan Tenggara, Kec Medan Denai - Kota Medan 20228, kepada redaksi media siber palapapos.co.id

Adapun sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut, sebelumnya Dewan Pers mengirimkan surat bernomor 225/DP-K/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020 perihal pengaduan dari saudara Debora Lumbantoruan melalui kuasa hukumnya Daniel Arios & Partners, untuk meminta klarifikasi atas berita yang diadukan dan telah ditanggapi redaksi palapapos.co.id melalui surat kembali pada 17 Maret 2020.

Hasilnya, Dewan Pers melayangkan Surat Penilaian Akhir Dewan Pers No: 450/DP-K/V/2020 perihal pengaduan Saudara Debora Lumbantoruan terhadap media siber palapapos.co.id, maka Dewan Pers merekomendasikan palapapos.co.id untuk melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. 

Terkait adanya kesalahan seperti yang telah dijelaskan dalam Surat Penilaian Akhir dari Dewan Pers, Redaksi palapapos.co.id menyampaikan PERMINTAAN MAAF atas berita tersebut karena memuat isi berita berlebihan dan mengutip narasumber yang tak jelas dan beropini menghakimi. (red)

Previous Post Pernyataan Penilaian Akhir Dewan Pers Tentang Pengaduan Debora Lumbantoruan Terhadap Media Siber palapapos.co.id
Next PostFPDI Perjuangan Kota Depok Usulkan Pembentukan Pansus Covid 19