Surat Penilaian Akhir Dewan Pers. PALAPAPOS/Arsip

Pernyataan Penilaian Akhir Dewan Pers Tentang Pengaduan Debora Lumbantoruan Terhadap Media Siber palapapos.co.id

JAKARTA - Dewan Pers telah mengirim surat kepada Saudara Nomor: 225/DP-K/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020 perihal Pengaduan, sebagai tindaklanjut atas pengaduan dari Saudara Debora Lumbantoruan, melalui kuasa hukum Daniel Arios & Partners (Pengadu), terhadap dua berita palapapos.co.id (Teradu). Terkait surat tersebut, Dewan Pers menerima surat tanggapan dari Teradu tertanggal 17 Maret 2020 yang berisi klarifikasi atas berita yang diadukan.

Setelah mendapatkan klarifikasi dari Teradu, demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan peneyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir  atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalisik, maka Dewan Pers:

Memutuskan:

Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini menghakimi. Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu yang dimuat di dalam berita. Sehingga berita berimbang. Namun, dalam penulisan berita, Teradu memuat kalimat-kalimat yang sangat menyudutkan Pengadu disertai opini dari Teradu. Misalnya kalimat “...berinisial DS, agaknya belum puas dengan upah yang diberikan pemerintah” serta kutipan “oknum DS merupakan guru yang kejam.” Kalimat berisi opini serta kutipan berisi tuduhan negatif terhadap Pengadu semacam ini tidak terklarifikasi oleh Teradu di dalam berita.

Rekomendasi:

1.      Teradu wajib melayani kembali Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.      Teradu tidak memuat tulisan atau berita yang menanggapi Hak Jawab dari Pengadu.

3.      Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

4.      Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Penilaian akhir Dewan Pers ini.

5.      Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6.      Teradu, dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi, apabila belum bersertifikat Wartawan Utama, wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ini.

7.      Teradu apabila belum terverifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, segera mengurus proses verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah menerima surat ini.

8.      Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut surat ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

9.      Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

Demikian Pernilaian  akhir  Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dewan Pers

Previous Post Hak Jawab dan Klarifikasi Berita Terkait Dugaan Pungli Kepada Siswa SMAN 1 Lintong Nihuta
Next PostDiadukan ke Dewan Pers, Media Online palapapos.co.id Minta Maaf