
Pemangku Adat Kerajaan Padang Datuk Khuzamri Amar (tengah baju putih) bersama Datuk Syahbandar (kedua kanan) saat pemasangan plang pengumuman keberadaan stadion Kampung Durian di Kota Tebing Tinggi. PALAPA POS/Ronald Pasaribu
Datuk Kerajaan Padang Konsultasi ke Fakultas Hukum USU
TEBING TINGGI – Laporan dugaan grand sulthan palsu atas status tanah Stadion Kampung Durian oleh Pemangku adat Kerajaan Padang yang ditolak pihak Polres Tebing Tinggi dengan alasan menunggu putusan pengadilan saat ini sedang berlangsung, ditanggapi serius beberapa Datuk Kerajaan Padang.
Pemangku adat Kerajaan Padang masing-masing, Datuk Khuzamri Amar bergelar Datuk Mufti Kerajaan Padang Deli, didampingi Datuk Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar dan Datuk OK Khairul Aswar gelar Datuk Amar Kerajaan Padang Deli kepada wartawan, Selasa (29/10/2019), menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan.
“Kami telah berkonsultasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof OK Saidin dan beliau mengatakan tidak ada alasan Polres Tebing Tinggi untuk menolak laporan tersebut kalau memang dicurigai surat-surat tersebut ternyata palsu, terlebih yang melaporkan merupakan pihak lain (bukan tergugat)," kata Datuk Khuzamri Amar.
“Profesor OK Saidi menyarankan agar kami melaporkan ke Polda saja jika memang laporan kami di tolak oleh Polres Tebing Tinggi. Namun setelah berdiskusi kami sepakat untuk menjumpai Kapolres terlebih dahulu. Tetapi kalau ternyata masih ditolak baru kami melapor ke Polda Sumut,” lanjut dia.
Khuzamri mengatakan, setelah bersaksi atas sidang gugatan tanah Stadion Kampung Durian terhadap Pemko Tebing Tinggi, Rabu (23/10/2019), pihaknya semakin yakin untuk melaporkan pihak penggunggat karena telah menggunakan grand sultan palsu.
Dijelaskannya, Stadion Kampung Durian berdasarkan Peta Kota Tebing Tinggi Tahun 1918 yang didapat dari koleksi Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (PUSSI) UNIMED merupakan bagian dari konsesi Perkebunan Bahilang dan berdasarkan surat penyataan Sulthan Deli Tengku Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor: 111.30/ IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaris H Hasnil Basri Nasution SH tanggal 10 Juni 1997, menegaskan bahwa diatas tanah konsesi tidak dapat diterbitkan hak dalam bentuk apapun selama konsesi masih berjalan.
Pernyataan Sulthan Deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Profesor Dr AP Parlindungan SH selaku konsultan hukum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997 yang didaftar di kantor notaris Sutrisno SH dengan Nomor: 975/ Not/L/IX/1997 dan di dalam statementnya ditegaskan bahwa terhadap adanya grand sulthan atas tanah konsesi adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, karena tak ada contoh di atas tanah konsesi masih ada grand sultan sebagai milik pribadi seseorang.
Datuk Syahbandar Azrai Hasan Miraza menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi grand sultan tersebut ke Kesultanan Deli beberapa waktu lalu dan diterima oleh Tengku Hamdy Osman Deli Khan.
“Beliau mengatakan berdasarkan kaidah-kaidah penulisan, grand sultan tersebut juga diduga kuat palsu," tegasnya.
“Grand sulthan penggugat tersebut ditandatangani oleh Tengku Hashim pada tahun 1932. Padahal pada tahun itu yang menjabat adalah Tengku Ismail karena Tengku Hashim baru menjabat di tahun 1933. Selain itu, penulisan angka di grand sulthan menurut Tengku Hamdy Osman Deli Khan, selalu menggunakan huruf latin bukan huruf arab melayu seperti yang tertera di grand sulthan penggugat," imbuhnya.
Pada sidang lalu, lanjutnya, pihak penggunggat ternyata menggunakan grand sulthan tersebut sebagai dasar gugatan dan pemangku adat akhirnya yakin untuk mengambil keputusan melaporkan penggunggat atas dugaan memalsukan grand sulthan tanah Stadion Kampung Durian.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap pihak Polres Tebing Tinggi menerima dan memproses gugatan kami. Jadi tidak ada lagi pendustaan sejarah atas tanah Stadion Kampung Durian," kata Datuk Syahbandar. (nal)