Kepala BPKPAD Taput James Simanjuntak. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Dampak Pandemi Covid-19, Pejabat Eselon II Taput Tidak Akan Terima Gaji ke-13 dan TPP

TAPANULI UTARA - Buntut pemotongan dana dari pusat yang dimasukkan ke APBD Tapanuli Utara mencapai Rp210 miliar untuk penanganan Covid-19, berimbas kepada pejabat eselon II tidak akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Hal itu dibenarkan, Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) James Simanjuntak, Jumat (24/4/2020) diruang kerjanya.

"Diperkirakan kurang lebih Rp10 miliar akan terpangkas dari seluruh pejabat eselon II di Taput dan mereka tidak akan mendapat gaji ke-13 beserta TPP," ungkapnya.

Besaran terpangkasnya mencapai nilai diatas, sebut James, bukan hanya OPD eselon II termasuk juga anggota dewan.

"Begitu juga dengan anggota legislatif Taput, karena sesuai dengan penggajian, gaji eselon II setara dengan gaji legislatif," terang James Simanjuntak.

Pemangkasan gaji ke-13 dan TTP itu dilakukan untuk menutupi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp210 miliar kepada Kabupaten Tapanuli Utara. 

Lebih jauh, James mengatakan, pemotongan itu berlaku untuk gaji ke-13 dan TPP yang lazimnya serentak dibayarkan.

"Kalau untuk gaji ke-14 biasanya itu dibayarkan akhir tahun dan memang belum ada mengarah ke pemotongan. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini berakhir karena kita pun semua ikut terdampak," pungkasnya. (als)

Previous Post Antisipasi Pergerakan Orang Dari Luar, Posko Pemantauan Covid-19 Taput Bekerja 24 Jam
Next PostKembali, Warga Berstatus PDP Negatif di Kota Tebing Tinggi Meninggal Dunia