Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Catatan Redaksi: Menyikapi Hak Jawab dan Klarifikasi Berita terkait Dugaan Pungli kepada Siswa SMAN 1 Lintong Nihuta

HUMBAHAS - Menyikapi hak jawab dan klarifikasi berita terkait Dugaan Pungli kepada siswa SMAN 1 Lintong Nihuta, yang disampaikan Kuasa Hukum Debora Lumban Toruan melalui Law Office Daniel Arios dan Partners Lamhot Aritonang.

Bahwa dalam poin pemberitaan tersebut, palapapos.co.id melalui wartawan Andi Siregar, sebelumnya telah melakukan klarifikasi atau mempertanyakan informasi diatas kepada guru berinisial DS via ponselnya pada tanggal 1 April 2019, Pukul 16:46 WIB.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Terkait soal kebenaran dari pemberitaan yang sebenarnya bukanlah menjadi tanggung jawab dari wartawan palapapos.co.id yang melakukan peliputan, sehingga untuk pembuktian yang sebenarnya adalah wewenang dari pihak terkait.

Bahwa wartawan palapapos.co.id tidak menyalahgunakan profesi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006.

Terkait terhadap suatu pemberitaan, bahwa wartawan palapapos.co.id melakukan check and recheck serta paham dengan Undang-undang Pers dan KEJ.

Perlu juga dijelaskan, dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan keterangan narasumber Saut Sihombing (Wali siswa SMAN 1 Lintong Nihuta), Darwin Simamora (Orangtua siswa SMAN 1 Lintong Nihuta). Hal tersebut juga dikuatkan dengan testimoni orangtua bersama siswa yang ditulis dalam secarik kertas.

Menyikapi hak jawab diatas, dapat kami simpulkan bahwa kuasa hukum DS menempuh jalur yang tidak sesuai dengan prosedur dan melakukan somasi dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak hak jawab dilayangkan ke Redaksi.

Kuasa hukum DS telah mengangkangi asas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, tanpa menunggu hasil klarifikasi atau pemeriksaan internal pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi, Kuasa Hukum dinilai memaksakan kehendaknya kepada palapapos.co.id agar melakukan permohonan maaf di media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut serta di media online. (red)

Previous Post PGI Imbau Semua Pihak Hentikan Segala Bentuk Provokasi
Next PostTerkait Usia KMP Fery Tao Toba, Pernyataan Rajuma Dinilai Tendensius