Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar (kiri), saat berbincang dengan salah seorang pedagang di salah satu pasar tradisional di Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Capaian Retribusi Disperindag Tebing Tinggi Over Target 103 Persen

TEBINGTINGGI - Berkat kerja keras yang telah dilakukan jajaran Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perdagangan yang semula ditetapkan sebesar Rp780 juta dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada APBD 2019, akhirnya mampu tercapai dengan baik.

Bahkan pada P-APBD 2019 beberapa waktu lalu, target yang dinaikkan lagi hingga sebesar Rp1,050 miliar tersebut masih tetap bisa dicapai, bahkan melampaui hingga mencapai sebesar Rp1,079 miliar atau over target sebesar 103 persen sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Hal ini sampaikan Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar saat ditemui Kamis (2/1/2020) di salah satu pasar tradisional di Kota Tebing Tinggi. 

Disampaikan Gul Bakhri, bahwa pencapaian realisasi yang over target tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini.

"Untuk penerimaan dari sektor pasar, kita melakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan. Intensifikasi yakni dengan melakukan inventarisasi tunggakan retribusi yang belum dibayar para pedagang kios/los, lalu kemudian dilakukan penagihan", terangnya.

Lebih jauh, Gul Bakhri menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya akan memulai dengan penyampaian surat pemberitahuan tunggakan ke pedagang, dan diharapkan ini dapat menggugah kesadaran pedagang untuk membayarkan kewajibannya membayar sewa kios/los aset milik pemda tersebut.

Bahkan dalam pengutipan retribusi dimaksud, selain petugas pengutip juga turun langsung Kepala UPTD Pasar Erwin JH Sitorus dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar. 

Sementara itu, ekstensifikasi penerimaan dilakukan dengan cara memberlakukan retribusi parkir di kawasan pasar dan retribusi pemakaian toilet pasar. Selanjutnya, kedua jenis retribusi ini telah diatur dalam Perda serta merupakan retribusi baru yang diberlakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tebing Tinggi.

Peningkatan pelayanan dan fasilitas yang diberikan ke para pedagang yang dilakukan jajaran Dinas Perdagangan ini turut menentukan realisasi penerimaan yang over target tersebut. 

Hal itu dilakukan dengan membuat pos pasar pada setiap pasar sehingga memudahkan pedagang untuk berurusan dengan petugas lapangan.

Gul Bakhri menambahkan, bahwa tujuan dari dibuatnya pos pasar dimaksud adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada pedagang dan juga dimanfaatkan sebagai tempat/pos penjaga keamanan dan kebersihan pasar.

Retribusi lain yang dikelola Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal adalah pelayanan tera ulang terhadap alat ukur atau timbangan pelaku usaha, yang tidak hanya pada kawasan pasar akan tetapi dilakukan pada kawasan domisili masyarakat di kelurahan. (nal)

Previous Post Kunjungi Korban Banjir, Kang Emil Imbau Warga Tetap Waspada Curah Hujan Tinggi
Next PostAwal Tahun, Polres Taput Bekuk Pelaku Judi Kim